Daftar Lengkap Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1441 Hijiriah yang Ditetapkan Kemenag Samarinda
Penulis: Putri
Kamis, 09 April 2020 | 2.399 views
Samarinda, Presisi.co - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Samarinda, melakukan rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, pengurus cabang Muhammadiyah, pengurus daerah NU, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Samarinda, dan Bulog, pada Rabu (8/4/2020) kemarin.
Pada rapat koordinasi tersebut disepakati kadar zakat fitrah dan fidyah Samarinda, tahun 2020 atau 1441 hijriah. Berikut ketetapan kadar zakat fitrah dan fidyah Samarinda:
1. Kadar zakat fitrah dengan beras adalah 2,5 kilogram per jiwa.
2. Kadar zakat fitrah berupa uang: - Kategori I (Rp 60.000), per jiwa. - Kategori II (Rp 45.000), per jiwa. - Kategori III (Rp 30.000), per jiwa.
3. Kadar fidyah disesuaikan dengan beras 6,5 ons, dengan nilai; - Kategori I (Rp 40.000), per hari. - Kategori II (Rp 30.000), per hari. - Kategori III (Rp 25.000), per hari.
"Untuk beras, jumlahnya sama dari tahun-tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilogram. Sementara untuk uang, disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Informasi harganya dari Bulog," kata Masdar Amin, Kepala Kantor Kemenag Samarinda, dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/4/2020).
Sementara itu, untuk mekanisme pembayaran zakat, menjadi wewenang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda. Diketahui, sesuai edaran Kementerian Agama RI, salah satu poinnya menghadapi Covid-19 yang menjangkiti sebagian besar wilayah di Indonesia, maka pembayaran dan penyaluran zakat dilakukan dengan cara transfer.
Sebagai arahan dari Kemenag, Baznas Samarinda, akan membuka pembayaran zakat fitrah dengan sistem transfer.
"Kami akan membuka pembayaran zakat fitrah secara online, karena kan tatap muka harus dikurangi," kata Rusfauzi Hamdi, Ketua Baznas Samarinda, dihubungi via telepon juga.
Ia mengaku pihaknya sudah mempunyai rekening baku di Baznas Samarinda dan terdaftar di beberapa bank. Ia juga menyampaikan, bagi warga yang hendak membayar zakat bisa mentransfernya ke rekening Baznas Samarinda.
"Baznas Samarinda juga berencana membuka posko penerimaan zakat. Namun dengan catatan, membatasi jumlah orang yang bayar zakat, sehingga tidak menjadi tempat berkumpulnya banyak orang," terangnya.
Untuk mekanisme pasti, jajaran pimpinan Baznas Samarinda, akan melakukan rapat internal. Rapat tersebut akan digelar Kamis. Hal tersebut juga berlaku untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
"Unit penampungan zakat adalah tim yang kerap mengumpulkan zakat di masjid dan langgar," katanya
Ruzfauji menegaskan, bahwa UPZ dapat mengambil dua opsi, untuk penerimaan dan penyaluran zakat fitrah. Pertama, membuka rekening secara mandiri untuk pengelolaan zakat. Kedua, tetap membuka posko pembayaran zakat, namun dengan jumlah orang yang hendak membayar zakat dibatasi jumlahnya, atau bergantian, agar tidak ada penumpukan massa di loket pembayaran zakat.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Bagaimana mekanismenya itu untuk UPZ, apakah bisa membuka rekening sendiri atau diperbolehkan membuka posko pengumpulan zakat," jelasnya.
Lebih lanjut, setiap UPZ, sebelum bekerja mengumpulkan zakat, harus terlebih dahulu mendapat surat keputusan (SK) dari Baznas Samarinda.
"Saat ini mereka ramai mengusulkan SK. Dekat ramadan banyak memang yang mengusulkan SK pengumpulan zakat di langgar maupun masjid. 170-an ada sudah mengusulkan," pungkasnya.