Kronologi di Balik Aksi Penyekapan yang Bikin Heboh Warga Samarinda
Penulis: presisi2
Sabtu, 28 Desember 2019 | 884 views
Presisi – Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M. Ridwan, menjelaskan kasus penyekapan yang semula diduga penculikan anak menggunakan mobil putih bermerk Honda Mobilio di Jalan Antasari, Samarinda Ulu pada Jumat (27/12) kemarin adalah murni tindak pidana.
Polisi berpangkat balok satu ini menyebut, pihaknya sudah mengamankan 4 orang pelaku penyekapan, yakni Aspiani (45), Onix Budiansyah (33), Novrizal Fahmi (35) dan Hairani (46) atas laporan Benny Tung Setiawan.
Ke-empatnya dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang juncto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, setelah keempatnya terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Benny yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pelaku pencurian dua buah handphone dan 7 pasang sepatu dan sandal di kediaman Aspiani.
Kasus ini sendiri, dijelaskan Ridwan bermula saat Benny yang tengah menginap di kediaman Aspiani di Perumahan Guru, Jalan AW Sjahranie, Samarinda Ulu pada Rabu (25/12).
Saat memasuki waktu subuh, tepatnya pada Kamis (26/12) sekitar pukul 05.00 Wita, Benny diketahui menghilang secara misterius. Kepergiannya pun kala itu diiringi dengan menghilangnya sejumlah barang seperti dua unit ponsel dan tujuh pasang sepatu sandal.
Merasa kepergian Benny begitu mencurigakan, Aspiani lalu menghubungi Benny melalui telpon selulernya untuk meminta kejelasan. Namun, niat Aspiani tak bersambut lantaran Benny tak menghiraukan panggilannya.
Memasuki Jumat (27/12) Aspiani bersama tiga kerabatnya yakni Novrizal, Onix dan Hairani bergegas melakukan pencarian terhadap Benny menggunakan satu buah mobil dan satu unit sepeda motor.
Berhasil menemukan Benny yang saat itu berada di salah satu rumah makan di Jalan Lambung Mangkurat sekitar pukul 11.30 Wita. Aspiani cs yang sudah geram, kemudian menghujani Benny dengan serangkaian bogem mentah hingga kemudian menggiring Benny masuk ke dalam mobil, dengan kondisi tangan terikat serta mata yang tertutup dengan kaos kaki.
Tak puas sampai disitu, Benny diketahui kembali mendapatkan penganiayaan dari dalam mobil. Aspiani cs semula bertujuan hendak membawa Benny menuju ke kediamannya di Jalan AW Syahranie.
Setibanya mereka di Jalan Antasari, Benny kembali memberontak hingga akhirnya memancing perhatian para pengguna jalan yang kemudian merekam kejadian itu lalu menyebarluaskannya ke media sosial, seolah terjadi peristiwa penculikan.
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh Aspiani cs baru bisa dihentikan saat mobil patroli Polresta Samarinda yang kebetulan melintas menghentikan mobil yang mereka tumpangi
Kelimanya lantas digelandak ke Polsek Samarinda Ulu. Benny yang semula mengelak tuduhan kalau dirinya telah melakukan pencurian baru mengaku setelah polisi melakukan pemeriksaan.
"Setelah diamankan di polsek, di lidik barulah tersangka (Benny) mengaku mencuri semuanya," tutur Ridwan.
Kedua unit ponsel tersebut pun telah diamankan polisi sebagai barang bukti atas kasus pencurian yang dilakukan Benny.
"Sedangkan sepatu sandal tujuh pasang tersebut, tidak sengaja terbawa oleh rekan tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk. Waktu itu tersangka menyembunyikannya di dalam truk rekannya tersebut," bebernya.
"Sudah kita hubungi dan besok rekan tersangka akan balik ke Samarinda untuk kita ambil barang bukti sepatu sandal itu dari truknya," sambungnya.
Sementara Benny ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian, begitu pula nasib dari Aspiani cs. Benny tak terima dengan perlakuan keempatnya. Kemudian balik melaporkan empat sekawan tersebut.
"Iya tersangka membuat laporan karena pengeroyokan dan penyekapan yang dilakukan para tersangka lainnya. Bukti visum untuk pasal pengeroyokannya pun kini telah kami kantongi," ulas Ridwan.
Akibat kecerobohan ini akhirnya membuat korban menjadi tersangka dan tersangka menjadi korban. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dengan pasal yang menjeratnya Benny menghadapi ancaman kurungan 5 tahun penjara. Sedangkan Aspiani, Novrizal, Onix dan Hairani diancam dengan kurungan 8 tahun penjara.