search

Berita

Polsek Samarinda UluPolresta SamarindaBobol RumahBerita KriminalKunci Duplikat

Pakai Kunci Duplikat, Pria di Samarinda Bawa Kabur Barang Mewah dan Kuras Isi ATM Korban

Penulis: Muhammad Riduan
22 jam yang lalu | 198 views
Pakai Kunci Duplikat, Pria di Samarinda Bawa Kabur Barang Mewah dan Kuras Isi ATM Korban
Terduga pelaku pencurian yang diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.(Ho/Polresta Samarinda)

Samarinda, Presisi.co — Seorang pria berinisial DR (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Perumahan Kepala Kejaksaan Samarinda, Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kamis 1 Januari 2026.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi yang diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan kehilangan yang diterima sekitar pukul 09.00 WITA.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Senin 5 Januari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel iPhone 15 Pro Max dan iPhone 16 Pro Max, satu unit jam tangan merek Tissot, perhiasan emas berupa cincin dan pin, kartu ATM milik korban, serta uang tunai sebesar Rp2.200.000. Selain itu, ditemukan pula tiga kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk memudahkan aksinya masuk ke dalam rumah korban.

Tak hanya mengambil barang berharga, pelaku juga diduga menyalahgunakan kartu ATM korban untuk melakukan penarikan uang tunai hingga mencapai Rp82 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp129 juta.

"Berkat respons cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan rumah serta barang berharga guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*)

Editor: Redaksi