search

Hukum & Kriminal

Bawa Kabur MotorKasus Pencurian di SamarindaPolsek Samarinda UluBerita Kriminal Samarinda

Bawa Kabur Motor Saudara, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Bawa Kabur Motor Saudara, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Samarinda
HSN (37) saat diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.(HO/Polresta Samarinda)

Samarinda, Presisi.co — Seorang pria berinisial HSN (37) dibekuk jajaran Polsek Samarinda Ulu setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam usai korban melaporkan kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu 10 Januari 2026 malam, di Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 dengan dalih hendak mengajak anak makan bersama.

Tanpa menaruh curiga, korban yang merupakan kakak kandung pelaku menyerahkan kendaraan tersebut. Namun hingga Minggu pagi, 11 Januari 2026, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban semakin kuat setelah mengetahui pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah mengajak anak-anaknya pergi sebagaimana alasan awal.

Upaya menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan dengan nilai kerugian sekitar Rp12 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menyebutkan menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

"Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan P. Antasari Gang 11 beserta barang bukti," jelasnya, Rabu 14 Januari 2026.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik korban, serta dua unit telepon genggam milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, HSN mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum tanpa memandang hubungan kekerabatan.

“Hukum tidak melihat hubungan darah. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang terdekat, serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. (*)

Editor: Redaksi