Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Gelapkan Motor Milik Warga Samarinda Ulu
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Pelaku berinisial Y (24) diamankan Polsek Samarinda Ulu.(HO/Polresta Samarinda)
Samarinda, Presisi.co – Polsek Samarinda Ulu berhasil membekuk seorang pria yang melakukan penggelapan sebuah sepeda motor dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial MY (47), warga Kecamatan Samarinda Ulu, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial Y (24) menghentikan korban di jalan dan meminta korban menyerahkan sepeda motornya.
Pelaku kemudian membawa korban berkeliling sambil mengaku sebagai anggota kepolisian, sehingga korban merasa takut dan menuruti permintaan tersebut.
Setibanya di Jalan Wijaya Kusuma, pelaku menurunkan korban dengan alasan diminta menunggu di lokasi tersebut.
"Namun, setelah korban ditinggalkan, pelaku justru membawa kabur sepeda motor dan tidak pernah kembali. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu," ucapnya, Jumat 16 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Rabu 14 Januari 2026 sekitar pukul 22.55 WITA di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, tanpa perlawanan.
Pelaku pun mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal.
“Pelaku mengaku melakukan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)