search

Berita

Kasus PenggelapanBerita Kriminal SamarindaUang Beras

Gelapkan Uang Beras Rp39 Juta, Seorang Pria di Samarinda Dibekuk Polisi

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Gelapkan Uang Beras Rp39 Juta, Seorang Pria di Samarinda Dibekuk Polisi
MS (30) saat diamankan usai diduga gelapkan uang hasil penjualan beras.(HO/Polresta Samarinda)

Samarinda, Presisi.co – Sat Reskrim Polresta Samarinda membekuk seorang pria berinisial MS (30) yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan beras milik perusahaan tempatnya bekerja. Terduga pelaku diamankan setelah korban melaporkan kerugian puluhan juta rupiah akibat setoran penjualan yang tidak diserahkan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 10 Januari 2026 di kawasan Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Aksi terduga pelaku terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap faktur penjualan beras dari lima toko pelanggan.

Saat dimintai penjelasan terkait setoran uang penjualan, terduga pelaku berdalih bahwa uang tersebut masih dalam perjalanan. Namun kecurigaan muncul ketika terduga pelaku meninggalkan lokasi dengan alasan membeli makanan dan tak kunjung kembali.

Dalam menjalankan aksinya, MS diduga sengaja mengelabui rekan kerjanya. Ia meminta helper masuk ke dalam toko untuk mengurus faktur penjualan, sementara dirinya berpamitan keluar. Setelah ditunggu cukup lama, terduga pelaku menghilang dan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi.

Pihak perusahaan kemudian melakukan konfirmasi langsung ke lima toko yang bersangkutan. 

"Hasilnya, seluruh uang hasil penjualan beras diketahui telah diserahkan secara tunai kepada terduga pelaku. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp39.118.000," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, Kamis 15 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa 13 Januari 2026 terduga pelaku berhasil dibekuk dan diamankan ke Mapolresta Samarinda beserta barang bukti berupa lima lembar faktur penjualan.

Kini proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Modus berpamitan membeli makanan diduga digunakan sebagai alasan untuk melarikan diri membawa uang perusahaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.  (*)

Editor: Redaksi