search

Hukum & Kriminal

Barang Milik PerusahaanRekening PribadiBerita Kriminal SamarindaReskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda

Jual Barang Perusahaan Masuk Rekering Pribadi, Seorang Pria di Samarinda Dibekuk Polisi

Penulis: Muhammad Riduan
8 jam yang lalu | 0 views
Jual Barang Perusahaan Masuk Rekering Pribadi, Seorang Pria di Samarinda Dibekuk Polisi
Karyawan Perusahaan berinisial RBPA (30) saat dibekuk polisi.(Ho/Polresta Samarinda)

Samarinda, Presisi.co — Seorang pria berinisial RBPA (30) harus berurusan dengan hukum setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda. Pria yang diketahui merupakan karyawan sebuah perusahaan tersebut diduga menjual barang milik perusahaan secara tidak resmi untuk kepentingan pribadi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah gudang perusahaan di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Selasa 23 Desember 2025 lalu.

Dari hasil penyelidikan, RBPA diduga mengambil sejumlah barang dari gudang tanpa prosedur resmi maupun pencatatan administrasi perusahaan. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara pribadi, sementara hasil penjualannya tidak disetorkan kepada pihak perusahaan.

Adapun barang yang diduga diperjualbelikan secara ilegal meliputi suku cadang sepeda motor, satu set cover body, serta tangki sepeda motor. Aksi tersebut terendus setelah pihak perusahaan menemukan adanya transaksi pembayaran dari salah satu pembeli yang masuk ke rekening pribadi tersangka.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.744.000.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengecek tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan alat bukti. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual barang perusahaan tanpa izin.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen audit dan administrasi perusahaan, data transaksi penjualan, perjanjian kerja, tangkapan layar percakapan serta transaksi keuangan, hingga dua unit telepon genggam yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kasus ini menjadi peringatan agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang telah diberikan,” ungkapnya, Sabtu 27 Desember 2025.

Saat ini, RBPA telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Redaksi