Samarinda, Presisi.co — Seorang residivis berinisial MG warga Makassar, kembali berurusan dengan aparat hukum setelah ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota atas dugaan keterlibatannya dalam empat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Samarinda.
Penangkapan MG diumumkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, yang menyebut kasus ini sebagai pengungkapan menonjol karena pola kejahatan pelaku yang meresahkan masyarakat.
“Modus pelaku ini cukup meresahkan dan menjadi perhatian publik,” ungkapnya, Kamis 13 November 2025.
MG disebut melakukan kejahatan dengan waktu yang cukup berdekatan masing-masing terjadi pada 1 November, 2 November, dan 7 November 2025. Dari pendalaman polisi, keempat laporan polisi (LP) tersebut seluruhnya mengarah pada satu pelaku.
Empat lokasi kejadian itu ialah, Jalan Biawan, Jalan Merah Delima, Kelurahan Pasar Pagi ,Jalan Kehewanan, Kelurahan Sido Mulyo, Samarinda Ilir dan Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Samarinda Kota.
Dalam aksinya, MG memakai tiga modus berbeda. Pertama, menjambret dengan memepet korban. Kedua, mengikuti korban yang baru membuka toko. Ketiga, mencuri barang dari korban yang lengah saat berkendara motor berboncengan.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp110 juta.
"Uang tunai Rp25 juta, dua kalung emas, dua gelang emas, enam cincin emas, satu liontin emas (total berat 40 gram), beberapa unit HP dan barang lainnya," ujarnya.
Setelah menganalisis rekaman CCTV dan olah TKP, polisi menyimpulkan bahwa pelaku di empat TKP memiliki ciri sama. Tim opsnal kemudian menelusuri keberadaan MG dan berhasil menemukan pelaku sedang berada di sebuah guest house di Kelurahan Pelabuhan.
MG ditangkap pada 7 November 2025 pukul 15.00 WITA. Namun saat hendak diamankan, ia disebut tidak kooperatif.
“Pelaku berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh anggota opsnal,” tambahnya.
MG diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Samarinda. Namun hanya berselang waktu singkat setelah bebas, ia kembali melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan.
Maka atas perbuatannya, MG dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)