Aturan Baru Pembelian Biosolar, Ini Rencana Pembagian Waktu yang Disusun Dishub Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Ilustrasi SPBU di Samarinda.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah menyiapkan peraturan baru terkait mekanisme pembelian BBM Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Aturan ini disusun untuk menertibkan antrean sekaligus menekan keberadaan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) yang dinilai merusak jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan kebijakan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Asisten II Bidang Perekonomian.
“Kami akan rapatkan dulu di tingkat Pemkot. Karena pengaturan ini berkaitan erat dengan penanganan kendaraan ODOL,” katanya, Kamis 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan, hasil pengamatan di sejumlah SPBU menunjukkan antrean pembelian Biosolar didominasi kendaraan yang secara kasatmata mengalami kelebihan muatan. Selain itu, banyak pula kendaraan berpelat luar daerah yang ikut mengantre.
Melalui kebijakan baru ini, Dishub akan menerapkan sistem antrean terpusat. Pengambilan nomor antrean rencananya dilakukan di kantor Dishub Samarinda sebelum kendaraan membeli BBM di SPBU.
“Misalnya mau beli BBM besok, pengambilan antreannya dilakukan lebih dulu di Dishub. Di situ kita cek jenis kendaraan, kelengkapan dokumen seperti KIR, STNK, status pajak, sampai kondisi fisik kendaraan,” jelasnya.
Dishub juga akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melakukan uji KIR di luar Kota Samarinda, seperti di Balikpapan. Hal ini untuk memastikan kendaraan benar-benar layak jalan dan sesuai ketentuan.
“Kadang ada KIR numpang uji di luar daerah. Ini yang akan kita pastikan, apakah kendaraannya memang layak uji atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, Dishub berencana mengatur jadwal pembelian Biosolar berdasarkan jenis kendaraan. Skema waktu ini bertujuan agar antrean lebih tertib dan terkontrol.
Rencana pembagian waktu tersebut antara lain:
Pukul 08.00–09.00 Wita untuk angkutan umum atau bus.
Pukul 09.00–10.30 Wita untuk angkutan barang kebutuhan umum seperti beras.
Pukul 10.30–12.00 Wita untuk kendaraan angkutan material bangunan atau proyek.
Setelah pukul 12.00 Wita untuk kendaraan pribadi.
Dengan sistem tersebut, nomor antrean yang telah diterbitkan Dishub akan disampaikan langsung kepada pihak SPBU.
“SPBU hanya akan melayani kendaraan sesuai nomor antrean dan skema yang sudah kami tentukan,” katanya.
Manalu menegaskan, sistem satu pintu ini tidak hanya untuk mengatur antrean BBM, tetapi juga sebagai upaya memfilter kendaraan over dimensi, over loading, serta kendaraan yang tidak tertib administrasi.
“Sekaligus kita tertibkan kendaraan yang bermasalah surat-suratnya. Jadi semuanya satu pintu di Dishub,” pungkasnya. (*)