search

Hukum & Kriminal

Polsek Samarinda SeberangKasus PengeroyokanBerita Kriminal Samarinda

Enam Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Samarinda Seberang Diringkus Polisi

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Enam Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Samarinda Seberang Diringkus Polisi
Ilustrasi pengeroyokan yang terjadi di Samarinda Seberang. (Sumber: Internet)

Samarinda, Presisi.co — Sebanyak enam orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar diringkus jajaran Polsek Samarinda Seberang kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang. Korban diketahui berinisial MFE (18), seorang pelajar, yang mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama oleh para pelaku.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki menyampaikan berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya dipanggil oleh salah satu terlapor untuk datang ke sebuah angkringan di kawasan Jalan APT Pranoto. Namun setibanya di lokasi, terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.

"Hasilnya, pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 15.40 Wita, polisi berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda," ungkapnya, Srlasa 13 Januari 2026.

AKP A. Baihaki pun mengapresiasi kinerja cepat anggotanya, yang kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihaknya, seluruh pelaku berhasil kami amankan. 

"Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan pelajar,” tegasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum. Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar menghindari tindakan kekerasan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Editor: Redaksi