Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co — Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik krusial Kota Tepian, Kamis, 5 Maret 2026. Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, ini menyasar isu perizinan bangunan, estetika kota, hingga pelanggaran garis sempadan.
Titik pertama yang ditinjau adalah pembangunan gedung Surya Phone di Jalan Abul Hasan. Kunjungan ini bertujuan memastikan proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai mekanisme tata ruang Samarinda.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut, pemilik bangunan belum mampu menunjukkan dokumen asli perizinan kepada para legislator. Deni menyebut ada indikasi ketidaksinkronan izin antara bangunan bagian depan dan belakang.
“Kami menemukan informasi awal bahwa bangunan belakang sudah memiliki IMB, namun bagian depan diduga belum mengantongi PBG. Kami akan jadwalkan pemanggilan pemilik ke kantor DPRD untuk kroscek data bersama dinas terkait,” ujar Deni Hakim Anwar.
Sidak berlanjut ke kawasan ikonik Citra Niaga. Di sini, Komisi III menyoroti efektivitas lampu penerangan jalan umum (PJU) bertenaga surya (solar cell) yang dikeluhkan masyarakat karena cahayanya yang redup pada malam hari.
DPRD mengusulkan agar Bidang Cipta Karya beralih menggunakan lampu konvensional demi stabilitas cahaya di kawasan destinasi wisata tersebut. Selain itu, estetika Citra Niaga terganggu oleh kabel optik yang masih menjuntai, padahal jalur bawah tanah telah tersedia.
“Kami minta dinas terkait segera menyurati pihak pemilik kabel. Kawasan ini harus steril dari kabel di atas agar penataan yang sudah dilakukan pemerintah kota tidak sia-sia,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Lokasi terakhir yang disambangi adalah kawasan pergudangan di Jalan Teuku Umar, Karang Paci. Komisi III menemukan adanya dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak pelanggaran berkisar antara dua hingga enam meter dari batas yang ditentukan.
Deni menegaskan bahwa pelanggaran GSB tidak bisa dibiarkan karena menyangkut ketertiban tata ruang kota jangka panjang.
“Pelanggaran tidak boleh didiamkan, harus ada tindakan tegas. Kami akan memanggil pemilik bangunan bersama Dinas PUPR dan BPKAD untuk mencari solusi konkret. Aturan sempadan adalah harga mati yang harus dipatuhi setiap pengembang,” pungkasnya.
Pihak DPRD memastikan akan terus mengawal hasil temuan sidak ini hingga ada perbaikan nyata dari pihak pengembang maupun langkah administratif dari instansi terkait. (*)
Editor: Redaksi




