JATAM Desak Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Independen untuk Berantas Tambang Ilegal
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 28 Juni 2024 | 424 views
Samarinda, Presisi.co - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menerima audiensi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim.
Pertemuan itu berlangsung di ruang VVIP Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Jumat (28/6/2024).
Dalam pertemuan itu, JATAM Kaltim mendesak pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) independen pemberantasan tambang ilegal.
Akmal Malik menyampaikan apresiasinya terhadap JATAM atas inisiatif mereka dalam pengawasan tambang ilegal.
"Bagus dari teman-teman JATAM, ini sebagai bentuk bottom-up pengawasan sesuai aspirasi dari orang Kaltim sendiri. JATAM mewakili keluarga Kaltim terkait kerisauan mereka tentang tambang-tambang ilegal," ujarnya.
Akmal Malik menerima dua rekomendasi dari JATAM, yaitu pembentukan Satgas dan pemberian ruang pemulihan.
"Kedua-duanya kita terima. Pak asisten sedang menyiapkan. Kami minta nanti JATAM atau lembaga lain yang peduli terhadap lingkungan bergabung dengan kami. Kita akan bergerak segera sesuai kapasitas kita," jelas Malik.
Ia menegaskan, posisinya saat ini adalah memfasilitasi dan akan menyampaikan temuan serta rekomendasi kepada pihak berwenang.
"Yang berhak untuk penegakan hukum adalah aparat. Namun, jika ada yang memiliki izin tetapi melanggar dan menyebabkan kerusakan, kita sampaikan pernyataan membuat izin," tambahnya.
Akmal Malik berharap langkah ini dapat membawa dampak positif dalam menghindari efek negatif dari tambang ilegal.
"Insyaallah, bismillah, semoga kita lakukan dengan baik. Terima kasih," tutupnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh JATAM Kaltim hingga tahun 2024, teridentifikasi beberapa titik lokasi yang diduga tambang ilegal di Kaltim. Di antaranya:
- 10 titik di Kabupaten Berau - 111 titik di Kabupaten Kutai Kartanegara - 29 titik Kota Samarinda - 16 titik Kabupaten Penajam Paser Utara - 2 titik Kabupaten Kutai Barat
Dari beberapa titik tersebut, aktivitas tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi konsen dari JATAM. Hal ini dikarenakan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam.
Pertambangan tanpa izin (Peti) yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan Peti dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (*)