search

Daerah

Larangan Insinerator Andi HarunKeputusan MenteriPengolahan Sampah

Tanggapi Larangan Insinerator, Andi Harun Bakal Evaluasi Teknologi Pengolahan Sampah di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
10 jam yang lalu | 85 views
Tanggapi Larangan Insinerator, Andi Harun Bakal Evaluasi Teknologi Pengolahan Sampah di Samarinda
Salah satu insenarator yang ada di Kota Samarinda.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq terkait larangan penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah.

Andi Harun menilai pernyataan tersebut perlu dipahami secara komprehensif dan tidak ditafsirkan secara harfiah.

Menurutnya, insinerator yang dimaksud oleh Menteri sebagai tidak diperkenankan kemungkinan adalah insinerator konvensional yang menghasilkan asap dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Sementara teknologi yang digunakan Pemerintah Kota (Penkot) Samarinda, kata dia, tidak menghasilkan cerobong asap.

“Pernyataan Pak Menteri tidak bisa ditafsirkan secara letterlek. Insinerator yang tidak dikehendaki bisa jadi yang mengeluarkan asap. Insinerasi yang kita pakai tidak mengeluarkan cerobong asap,” ungkapnya.

Meski demikian, Andi Harun menegaskan pihaknya tetap terbuka untuk melakukan evaluasi terhadap teknologi pengolahan sampah tersebut. Ia mengaku telah melaporkan penggunaan insinerator di Samarinda secara lisan kepada Menteri LH Repulik Indonesia.

"Kita akan evaluasi, karena itu belanja yang sudah kita adakan dan saya sudah lapor Pak Menteri secara lisan," bebernya.

Ia menjelaskan insinerator membutuhkan kestabilan suhu hingga sekitar 800 derajat Celsius. Secara teknis, baik insinerasi maupun pirolisis sama-sama menggunakan sistem pemanasan, namun dengan metode berbeda.

Insinerasi menggunakan oksigen dalam proses pembakaran, sementara pirolisis bekerja tanpa oksigen dengan suhu berkisar antara 300 hingga 700 derajat Celsius melalui proses penguraian.

Andi Harun juga mengakui kekhawatiran Menteri LH memiliki dasar kuat, mengingat praktik insinerator di sejumlah daerah sebelumnya menimbulkan masalah lingkungan seperti bau, debu, panas, dan asap.

“Itu sebabnya kita tidak memakai insinerator yang mengeluarkan asap. Sistem yang digunakan melalui netralisasi air dan harus memenuhi baku mutu sebelum dialirkan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan penggunaan teknologi ini masih merupakan pengalaman pertama bagi Pemkot Samarinda. Ia memastikan, apabila di kemudian hari terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pemerintah tidak akan ragu untuk menghentikan penggunaannya.

“Kalau memang nanti dampaknya terhadap lingkungan rusak, ya tidak ada masalah. Tidak perlu kita berat untuk mencabutnya. Tidak logis dan tidak sehat jika tetap dipertahankan saat terbukti merusak lingkungan,” tegasnya. (*)

Ia menambahkan, hingga saat ini pelaksanaan teknologi tersebut masih dalam tahap awal dan terus dipantau untuk memastikan tidak menimbulkan risiko lingkungan.

Diketahui sebelumnya, dari total 10 unit insinerator yang direncanakan Pemkot Samarinda, ada sebanyak tujuh unit telah rampung 100 persen, sementara tiga unit lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Ketua TWAP Pemkot Samarinda, Safarudin mengatakan sebagian besar pembangunan fisik insinerator telah selesai. Namun, masih ada beberapa pekerjaan pendukung yang harus dituntaskan sebelum seluruh unit dapat dioperasikan.

“Totalnya ada 10 insinerator. Tujuh sudah selesai 100 persen. Sisanya tinggal melengkapi kebutuhan listrik dan air sebagai penunjang operasional,” tuturnya. (*)

Editor: Redaksi