search

KHDTK UnmulTambang IlegalLKBH FH UnmulHutan PendidikanUniversitas Mulawarman

LKBH FH Unmul Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Tambang Ilegal KHDTK hingga Tuntas

Penulis: Akmal Fadhil
17 jam yang lalu | 74 views
LKBH FH Unmul Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Tambang Ilegal KHDTK hingga Tuntas
Kondisi lahan pendidikan Unmul saat diserobot kegiatan pertambangan. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (LKBH FH Unmul) menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul hingga proses hukum selesai. Saat ini, penyidikan oleh Polda Kalimantan Timur telah memasuki tahap penting dengan sejumlah tersangka ditetapkan.

Ketua LKBH FH Unmul, Nur Arifudin, dalam rapat virtual bersama Tim Advokasi KHDTK pada Rabu 30 Juli 2025, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 3 Juni 2025.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi fakta serta empat saksi ahli dari bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), dan hukum pidana.

Pada 4 Juli 2025, penyidik menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial R, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal seluas 3,48 hektare di dalam kawasan KHDTK Unmul. Selain itu, satu unit ekskavator merek Hitachi turut diamankan sebagai barang bukti.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka R sempat mengajukan kerja sama dengan seorang pengurus koperasi, F dari KSU P, namun kerja sama itu batal karena R tidak mampu membayar uang muka senilai Rp1,5 miliar. Saat dilakukan pengecekan lapangan, aktivitas tambang sudah berhenti.

Informasi tambahan diperoleh dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Dua orang yang ditemukan di lokasi tambang diketahui merupakan karyawan PT TAA, sementara alat berat yang digunakan dibeli dari PT AAA.

Aparat juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat, yang sebelumnya mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Kedua tersangka tambahan tersebut kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Sementara itu, Fakultas Kehutanan Unmul telah melakukan valuasi ekonomi untuk menghitung kerugian ekologis dan material akibat kegiatan tambang ilegal. Proses verifikasi nilai kerugian kini ditangani tim hukum LKBH FH Unmul.

Menurut Nur Arifudin, tiga langkah akan segera ditempuh ke depan, yakni pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lain, penyempurnaan berkas perkara, serta pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Ia juga menyebut, perkembangan kasus ini telah dilaporkan dalam Rapat Dengar Pendapat gabungan komisi DPRD Provinsi Kaltim pada 10 Juli lalu.

“Jika jalur hukum pidana belum memberikan keadilan, kami akan pertimbangkan upaya hukum perdata,” tegas Nur Arifudin.

Ia memastikan, LKBH FH Unmul akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi melindungi KHDTK sebagai laboratorium alam milik Unmul.