search

Berita

Kamus Usulan PokirDPRD KaltimBappeda KaltimAPBD Kaltim

Kamus Usulan Pokir DPRD Kaltim Dikoreksi Bappeda, Dari 160 Tersisa 39 Judul

Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 20 April 2026 | 71 views
Kamus Usulan Pokir DPRD Kaltim Dikoreksi Bappeda, Dari 160 Tersisa 39 Judul
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kaltim, Alfino Rinaldi Arief. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co — Proses penyusunan program pembangunan daerah Kalimantan Timur dalam kamus usulan kini mengerucut.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim mencatat hanya 39 kamus usulan yang lolos seleksi dari total 160 usulan pokok pikiran (pokir) DPRD.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kaltim, Alfino Rinaldi Arief, menjelaskan penyusutan jumlah tersebut merupakan hasil penyelarasan dengan prioritas pembangunan daerah.

“Dari 160 usulan yang masuk, setelah kami selaraskan dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan, saat ini tersisa 39 kamus usulan,” ujarnya Minggu 19 April 2026.

Menurut Alfino, proses seleksi dilakukan menggunakan pendekatan teknokratik dengan mengacu pada rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang telah melalui tahap konsultasi publik.

Fokus pembangunan tetap diarahkan pada empat prioritas utama, yakni infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) khususnya di sektor sosial.

“Ini untuk menjaga konsistensi perencanaan sesuai amanat regulasi, termasuk Permendagri 86 Tahun 2017. Usulan pokir harus sejalan dengan prioritas pembangunan,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu faktor berkurangnya jumlah usulan adalah belum dimasukkannya skema bantuan keuangan (bankeu) dalam kebijakan perencanaan 2027.

Dari total 160 usulan, sekitar 50 di antaranya merupakan usulan bankeu yang otomatis tidak masuk dalam tahap seleksi saat ini.

“Karena kebijakan 2027 sementara belum mengakomodasi bantuan keuangan, maka sekitar 50 kamus usulan terkait itu terdegradasi,” jelasnya.

Dengan demikian, Bappeda lebih memfokuskan penyaringan pada sekitar 97 usulan yang masuk kategori belanja langsung, lalu disesuaikan kembali dengan empat prioritas pembangunan tersebut.

Terkait SPM, Alfino menjelaskan arah kebijakan difokuskan pada aspek sosial, terutama pengentasan kemiskinan melalui bantuan sosial dan dukungan usaha produktif bagi masyarakat rentan.

“Kelompok sasaran SPM ini lebih kepada masyarakat miskin, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Jadi memang tidak semua usulan bisa langsung terakomodasi,” ujarnya.

Di sisi lain, ruang perubahan masih terbuka meski terbatas oleh tahapan perencanaan.

Sesuai ketentuan, seluruh proses harus dikunci paling lambat tujuh hari sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Kalau sudah lewat batas waktu, proses tinggal verifikasi dan validasi. Namun masukan tetap bisa disampaikan dalam forum pembahasan berikutnya hingga penetapan RAPBD,” tutup Alfino.

Pemangkasan Kamus Usulan Picu Gejolak, DPRD Kaltim Buka Opsi Interpelasi?

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut angka 39 tersebut merupakan versi pemerintah yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah kepada pimpinan DPRD.

“Dari 39 itu, 26 untuk belanja langsung dan 13 hibah. Sementara bantuan keuangan nol,” ujarnya Minggu 19 April 2026.

Menurut Bahar, komposisi tersebut berbeda jauh dari hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) pokir DPRD yang sebelumnya menghasilkan 160 usulan.

Ia menegaskan, DPRD Kaltim pada prinsipnya tetap mengacu pada jumlah awal tersebut.

“Kalau dari DPRD, tetap 160 usulan itu yang kita perjuangkan. Itu hasil serapan aspirasi masyarakat,” katanya.

Ia menilai penyusutan ini berpotensi menggerus aspirasi publik yang telah dihimpun melalui reses anggota dewan.

Sebagai alternatif, DPRD mempertimbangkan menitipkan usulan-usulan tersebut ke organisasi perangkat daerah (OPD) agar tetap bisa diakomodasi dalam program kerja.

“Kalau tidak masuk kamus usulan, bisa saja dititipkan lewat OPD. Itu tidak dilarang,” ucapnya.

Di tengah dinamika tersebut, wacana penggunaan hak interpelasi mulai mencuat.

Bahar menyebut langkah itu terbuka jika kebijakan pemerintah dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Interpelasi itu kan hak bertanya. Kalau ada kebijakan yang meresahkan rakyat, ya wajar DPRD menggunakan hak itu,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengakui hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait pengajuan interpelasi di internal DPRD.

Proses tersebut masih bergantung pada sikap politik fraksi-fraksi.

“Belum dibahas secara resmi. Tapi ini kan dinamis, bisa saja berkembang tergantung sikap fraksi,” ujarnya.

Secara mekanisme, pengajuan interpelasi harus didukung lintas fraksi dengan jumlah tanda tangan tertentu sebelum diajukan dalam forum resmi DPRD.

“Kalau ada dua atau tiga fraksi yang menggagas dan memenuhi syarat dukungan, itu bisa diajukan. Nanti terlihat siapa yang mendukung,” pungkasnya.

Editor: Redaksi