search

Berita

Internet Gratis DesaGratispolPemprov KaltimDiskominfo KaltimMuhammad Faisal

Tagihan Internet Gratis Desa dari Program Gratispol Seluruhnya Ditanggung Pemprov Kaltim

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Tagihan Internet Gratis Desa dari Program Gratispol Seluruhnya Ditanggung Pemprov Kaltim
Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, memastikan program internet gratis desa tidak memungut biaya apa pun dari pemerintah desa.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan tagihan mencurigakan yang diterima sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan seluruh pembiayaan program internet gratis Gratispol ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Karena itu, desa penerima layanan tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak mana pun.

Menurutnya, laporan awal berasal dari Desa Kembang Janggut yang menerima tagihan mengatasnamakan penyedia layanan internet.

Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya provider yang menerbitkan tagihan kepada desa, karena seluruh kerja sama dilakukan melalui kontrak resmi dengan Diskominfo Kaltim.

“Provider berkontrak langsung dengan kami. Tidak ada mekanisme penagihan ke desa,” ujarnya, Sabtu 14 Februari 2026.

Diskominfo mencatat sebanyak 802 desa telah terlayani program internet gratis dan seluruhnya berada dalam pembiayaan anggaran pemerintah provinsi.

Atas laporan tersebut, pihaknya telah menginstruksikan penelusuran terhadap nomor telepon dan identitas pihak yang diduga melakukan penagihan.

Laporan serupa juga datang dari Desa Loa Ulung, Kutai Kartanegara. Perangkat desa setempat mengaku menerima panggilan telepon berulang kali yang meminta pembayaran terkait program internet gratis.

Faisal mengingatkan para kepala desa agar tidak menanggapi permintaan pembayaran di luar mekanisme resmi.

Jika menemukan indikasi penagihan mencurigakan, desa diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Kominfo kabupaten/kota atau provinsi.

Ia juga mengimbau agar setiap pihak yang mengatasnamakan instansi resmi diverifikasi identitasnya secara menyeluruh guna mencegah potensi kerugian.

Pemerintah provinsi memastikan program Gratispol tetap berjalan sesuai prosedur dan tanpa pungutan biaya kepada desa penerima manfaat. (*)

Editor: Redaksi