Ada 3.000 Titik Sumur Minyak Tua di Kaltim, Mitra Lokal Bisa Ikut Mengelola
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Dinas ESDM bersama Pemprov Kaltim. (adpim).
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah pusat mulai menata ulang pengelolaan sumur minyak tidak aktif di Kalimantan Timur. Sekitar 3.000 sumur tua yang selama ini tidak berproduksi masuk dalam daftar awal inventarisasi dan berpeluang dikerjasamakan dengan pelaku usaha daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi ini memberikan ruang bagi koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terlibat dalam optimalisasi sumur idle.
Sosialisasi aturan itu digelar di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa 10 Februari 2026, dan dihadiri perwakilan SKK Migas serta calon mitra dari berbagai daerah.
Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, mengatakan tahap awal yang dilakukan adalah pendataan menyeluruh terhadap sumur-sumur yang masih berada dalam wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), seperti Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
“Semua sumur akan didata, mulai dari jumlah, lokasi, hingga penanggung jawabnya. Setelah data final, akan dipaparkan kepada calon mitra yang berminat,” ujarnya.
Setelah proses inventarisasi rampung, calon pengelola diminta menyampaikan proposal resmi dalam batas waktu yang ditentukan.
KKKS kemudian akan melakukan evaluasi berdasarkan sejumlah indikator, termasuk pengalaman teknis, kapasitas pendanaan, serta kesiapan sumber daya manusia.
Apabila jumlah pemohon melebihi ketersediaan sumur, seleksi akan mempertimbangkan kemampuan masing-masing badan usaha agar pengelolaan dapat dibagi secara proporsional.
Nanang menyebut angka 3.000 sumur di Kaltim masih bersifat sementara dan akan diperjelas melalui verifikasi lapangan. Ia mengingatkan bahwa tidak semua sumur idle mudah dioperasikan kembali.
“Beberapa sumur memiliki kendala teknis, seperti kadar air tinggi atau kerusakan struktur. Karena itu, riwayat dan kondisi sumur akan disampaikan terbuka agar calon mitra dapat menghitung risiko sebelum berinvestasi,” katanya.
Ia juga menegaskan, minyak yang dihasilkan dari kerja sama tersebut wajib diserahkan kepada negara melalui KKKS. Tidak diperkenankan adanya penjualan di luar mekanisme resmi.
Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi migas nasional sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam sektor hulu migas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi. (*)