search

Berita

Pemkab KukarAturan Selama RamadanIbadah Puasa 2026

Pemkab Kukar Terbitkan Edaran Jelang Ramadan 1447 H, Ini 14 Aturan yang Wajib Dipatuhi

Penulis: Umar Daud Muhammad
3 jam yang lalu | 0 views
Pemkab Kukar Terbitkan Edaran Jelang Ramadan 1447 H, Ini 14 Aturan yang Wajib Dipatuhi
Ilustrasi menjalankan ibadah puasa Ramadan. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan kegiatan masyarakat menjelang dan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Sebanyak 14 poin aturan wajib dipatuhi masyarakat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan edaran diterbitkan berdasarkan hasil rapat bersama perangkat daerah, Polres, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan pada 9 Februari 2026.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menciptakan suasana kondusif dan khusyuk selama Ramadan di wilayah Kukar.

“Intinya tujuan dari edaran ini bukan membatasi kebebasan masyarakat secara umum, tapi lebih kepada menekankan nilai toleransi,” ujar Fathul, Sabtu (14/2/2026).

14 Aturan Pemkab Kukar Selama Ramadan

Berikut poin-poin aturan yang ditetapkan Pemkab Kukar:

  1. Masyarakat muslim diimbau meningkatkan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan serta menjaga toleransi antarumat beragama.
  2. Aktivitas di kawasan turap dan pusat keramaian diminta dibatasi saat pelaksanaan Salat Tarawih.
  3. Kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA.
  4. Tadarus dengan pengeras suara luar hanya diizinkan setelah Salat Tarawih hingga pukul 22.00 WITA. Selebihnya, menggunakan pengeras suara dalam ruangan.
  5. Pelaku usaha makanan dan minuman diminta menghormati umat Islam yang berpuasa dengan membatasi aktivitas makan-minum di siang hari. Penjualan dianjurkan sistem bungkus atau dibawa pulang. Jika melayani makan di tempat, area usaha wajib ditutup kain atau tenda.
  6. Penjualan minuman beralkohol dihentikan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
  7. Tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat di hotel maupun penginapan wajib tutup mulai 16 Februari 2026 dan dibuka kembali pada 25 Maret 2026.
  8. Jam operasional arena ketangkasan dan kebugaran seperti biliar, warung internet, dan pusat kebugaran dibatasi pukul 11.00–17.00 WITA dan 21.00–24.00 WITA. Khusus pusat kebugaran, pengelola diminta memisahkan waktu penggunaan antara laki-laki dan perempuan.
  9. Kegiatan Car Free Day dan aktivitas di kawasan Simpang Odah Etam ditiadakan selama Ramadan.
  10. Pelaku UMKM di kawasan Titik Nol dan Taman Tanjung dilarang menggunakan alat musik atau pengeras suara.
  11. Pemilik kos, penginapan, dan hotel diminta lebih selektif menerima tamu guna mencegah praktik prostitusi dan perbuatan asusila.
  12. Masyarakat dan pelaku usaha dilarang membuat, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian RI.
  13. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan menghindari aktivitas berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sepi.
  14. Balap liar dilarang selama Ramadan.

Fathul menambahkan, surat edaran tersebut akan disampaikan secara berjenjang mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, lurah, desa, hingga tingkat RT. Sosialisasi juga menyasar pengurus masjid dan musala serta sektor swasta.

“Termasuk perusahaan, perhotelan, penginapan, hingga tempat hiburan di wilayah Kukar,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi