Disdikbud Kukar Siapkan Skema PJLP untuk Antisipasi Krisis Guru Non-ASN 2027
Penulis: Umar Daud Muhammad
Selasa, 05 Mei 2026 | 649 views
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah. (Presisi.co/Daud)
Tenggarong, Presisi.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP) sebagai langkah antisipasi jika terjadi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Langkah tersebut disiapkan menyusul kebijakan penghentian penugasan guru non-ASN di sekolah negeri sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan sejumlah mekanisme agar proses belajar mengajar tetap berjalan dan para guru non-ASN tidak kehilangan kepastian.
“Setelah kami konfirmasi ke BGTK, surat edaran itu justru melindungi tenaga guru non-ASN sampai dengan Desember 2026. Jadi hak-hak mereka tetap dibayarkan secara tuntas,” ujar Heriansyah saat dihubungi via telepon, Selasa 5 Mei 2026.
Meski demikian, ia mengakui jumlah guru ASN di Kukar saat ini masih belum mencukupi kebutuhan sekolah negeri.
Karena itu, Pemkab Kukar mulai menyiapkan skema transisi guna mengantisipasi kekurangan tenaga pengajar setelah kebijakan tersebut mulai berlaku.
Menurut Heriansyah, langkah utama yang tetap didorong pemerintah daerah adalah pengusulan formasi ASN guru, baik PPPK maupun PNS, kepada pemerintah pusat.
Namun sambil menunggu pembukaan formasi, Disdikbud Kukar juga mengusulkan penerapan skema PJLP seperti yang sebelumnya diterapkan di Balikpapan.
Dalam skema tersebut, guru non-ASN akan direkrut melalui sistem e-katalog sebagai tenaga jasa profesional pendidikan.
“Rekrutmennya nanti melalui e-katalog, jadi sesuai kebutuhan sekolah dan tenaga yang direkrut benar-benar profesional,” jelasnya.
Ia mengatakan, calon guru nantinya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syarat administrasi dalam mekanisme PJLP.
Menurutnya, skema ini dinilai lebih memungkinkan dari sisi penganggaran karena masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Hal itu penting agar pemerintah daerah tetap memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Disdikbud Kukar memperkirakan standar penghasilan guru melalui skema PJLP akan menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar sekitar Rp3,9 juta per bulan.
Perhitungan tersebut disebut sudah mencakup 13 kali pembayaran, termasuk tunjangan hari raya, BPJS, dan asuransi kesehatan.
“Ini salah satu solusi masa transisi untuk mengatasi kelangkaan guru. Nanti tetap kita upayakan mereka bisa diusulkan menjadi PPPK atau PNS ketika formasi tersedia,” katanya.
Heriansyah menegaskan penerapan skema PJLP nantinya diprioritaskan bagi sekolah negeri yang mengalami kekurangan guru akibat pensiun maupun kebutuhan mata pelajaran tertentu.
Sementara sekolah swasta tetap menggunakan mekanisme rekrutmen internal masing-masing yayasan.
“Yang kita fokuskan saat ini adalah sekolah negeri yang memang masih kekurangan tenaga guru. Harapannya kualitas pendidikan tetap berjalan baik,” ucapnya.
Di sisi lain, ia meminta para guru non-ASN tidak panik menyikapi kebijakan tersebut.
Menurutnya, Pemkab Kukar akan tetap berupaya mencarikan solusi agar kesejahteraan guru tetap terjamin dan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
“Guru-guru juga harus siap, baik dari sisi administrasi maupun peningkatan kompetensi, karena nanti mekanismenya menyesuaikan kebutuhan sekolah,” pungkasnya.