74 Orang Dibekuk, Polresta Samarinda Ungkap 56 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Mahakam 2026
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Para tersangka dalam Operasi Antik Mahakam 2026.(Presisi.co/Muhamad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Selama 21 hari pelaksanaan operasi, sejak 10 hingga 30 Juli 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 56 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap 74 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 69 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan. Seluruhnya kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polresta Samarinda maupun di unit Reskrim Polsek jajaran.
"Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 56 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 74 orang yang saat ini sudah dilakukan penahanan," ucapnya saat konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Menurut Kombes Pol Hendri Umar, capaian tersebut menjadi yang tertinggi di jajaran Polda Kalimantan Timur, baik dari sisi jumlah kasus yang berhasil diungkap maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Dari total 56 kasus, sebanyak 27 kasus ditangani Satresnarkoba Polresta Samarinda. Sementara 29 kasus lainnya diungkap oleh tujuh Polsek jajaran serta Unit Gakkum Satpolairud Polresta Samarinda.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya sabu seberat 346,31 gram, ganja 9,18 gram, 44 butir pil ekstasi (inex), 59 cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat terlarang, serta 2,53 gram tembakau sintetis.
Dalam operasi tersebut, Polsek Pelabuhan, Polsek Sungai Kunjang, Polsek Sungai Pinang, dan Polsek Samarinda Seberang masing-masing mengungkap lima kasus. Sementara Polsek Samarinda Kota mengungkap tiga kasus, serta Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Palaran masing-masing dua kasus. Unit Gakkum Satpolairud juga mengungkap dua kasus dengan dua tersangka.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memetakan sejumlah wilayah yang masih menjadi titik rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yakni kawasan Pelabuhan, Kecamatan Sungai Kunjang, Sungai Pinang, dan Samarinda Seberang.
"Empat kecamatan ini masih menjadi wilayah yang kami anggap rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan akan terus menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum," katanya.
Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp982 juta. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 2.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Operasi Antik Mahakam 2026 merupakan operasi kepolisian yang berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Polresta Samarinda menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menekan angka peredaran barang haram di Kota Tepian.(*)