search

Berita

Perkara Kasus MolotovEksepsiPengadilan Negeri SamarindaPaulinus Dugis

Putusan Sela Perkara Molotov Ditunda, Penasehat Hukum Optimis Eksepsi Dikabulkan

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Putusan Sela Perkara Molotov Ditunda, Penasehat Hukum Optimis Eksepsi Dikabulkan
Potret persidangan kasus molotov di Pengadilan Negeri Samarinda. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Senjata Api, dan Benda Tajam atau kasus molotov memasuki agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Selasa 10 Februari 2026.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Faktur Rachman, dan dianggotai Bagus Trenggono, serta Marjani Eldiarti.

Saat sidang berlangsung, Majelis Hakim menyampaikan bahwa, putusan kali ini masih butuh musyawarah untuk menentukan putusan sela yang akan dimukakan dihadapan meja hijau.

“Kita masih butuh musyawarah, kita tunda persidangan ini hingga Kamis 12 Februari,” ucap Majelis Hakim dihadapan persidangan.

Usai Persidangan, Penasehat Hukum keempat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, berkeyakinan ada hal baik dibalik penundaan sidang kali ini.

“Kita tau, sidang ini sudah melewati banyak tahap, dari Eksepsi, tanggapn JPU hingga ditunda dua minggu. Tapi di balik itu saya meyakini hal yang kita harapkan akan di kabulkan majelis hakim,” tegasnya.

Kendati demikian, Pulinus menyatakan bahwa putusan ada di tangan majelis hakim, sekalipun eksepsi ditolak. Kata dia, pihaknya akan tetap mengikuti hasil persidangan.

“Jika tidak diindahkan eksepsi, kita juga akan siap mengikuti alur persidangan kedepannya,” tukasnya. 

Hal yang sama disampaikan oleh JPU, Stefano. Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya akan menunggu putusan dari majelis hakim.

“Sementara, kita menunggu hasil putusan dan rundingan dari majelis hakim,” katanya.

Sedangkan, terdakwa diduga aktor intelektual yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik menjalani persidangan yang sama.

Kedua perkara, dari mahasiswa hingga aktor intelektual sama-sama ditunda dan menunggu putusan majelis hakim.

Oleh karena itu, Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Februari dengan pembacaan putusan dari majelis hakim. (*)

Editor: Redaksi