search

Hukum & Kriminal

Kasus Bom MolotovPengadilan Negeri SamarindaStefanoEksepsi

Eksepsi Ditanggapi, JPU Tegaskan Tak Ada Cacat Dakwaan dalam Kasus Bom Molotov

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Eksepsi Ditanggapi, JPU Tegaskan Tak Ada Cacat Dakwaan dalam Kasus Bom Molotov
Stefano JPU dalam Kasus Molotov saat menyampaikan hasil tanggapan Eksepsi di Pengadilan Negeri Samarinda. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Senjata Api dan Benda Tajam atau kasus molotov di Pengadilan Negeri Samarinda memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum keempat terdakwa, Selasa 27 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara lengkap, jelas, dan sah menurut hukum, sehingga keberatan yang diajukan para terdakwa patut untuk ditolak seluruhnya.

Jaksa Penuntut Umum Stefano menyampaikan, pihaknya telah menggunakan haknya untuk menanggapi nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim advokat para terdakwa pada sidang hari ini.

“Terkait materi nota tanggapan atas nota perlawanan, sudah kami uraikan secara konkret bahwa surat dakwaan telah termuat secara jelas dan lengkap sesuai Pasal 206 ayat (1) KUHP yang berlaku,” ujar Stefano usai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam surat dakwaan tersebut telah diuraikan secara rinci mengenai waktu kejadian (tempus delicti), tempat kejadian perkara (locus delicti), identitas para terdakwa, hingga uraian perbuatan yang didakwakan.

Seluruh unsur tersebut, kata dia, telah dibacakan dalam persidangan dan dibenarkan oleh para terdakwa.

Selain itu, Stefano menilai sejumlah keberatan yang diajukan penasehat hukum justru telah memasuki substansi pembuktian pokok perkara, seperti peran terdakwa, hubungan barang bukti, hingga rencana menghadirkan ahli baru.

“Hal-hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang akan kami buktikan dalam persidangan selanjutnya melalui alat bukti, baik saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk menolak seluruh eksepsi dari para terdakwa dan tim advokat, serta menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 15 Desember 2025 telah dibuat secara sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan pada Februari mendatang dengan agenda putusan sela majelis hakim, untuk menentukan diterima atau ditolaknya eksepsi para terdakwa.