search

Berita

Kuasa Hukum WargaPaulinus DugisKonflik Lahan TambangDPRD KaltimTambang di Amborawang

Kuasa Hukum Warga Minta DPRD Kaltim Bertindak Tuntaskan Konflik Lahan Tambang di Amborawang

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Kuasa Hukum Warga Minta DPRD Kaltim Bertindak Tuntaskan Konflik Lahan Tambang di Amborawang
Kuasa Hukum Paulinus Dugis dan Jajaran Komisi III DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co — Konflik lahan dan dugaan kerusakan lingkungan antara warga Desa Argosari dan Amborawang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan perusahaan pertambangan PT Singlurus Pratama kian memanas.

Kuasa hukum warga, Paulinus Dugis, meminta DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional perusahaan tersebut.

Hal itu, menyusul hasil kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kaltim yang dilakukan baru-baru ini. Paulinus menduga kunjungan tersebut telah bocor kepada pihak perusahaan.

“Sehari sebelum kunjungan, puluhan alat berat masih beroperasi di sekitar lahan milik klien kami. Namun saat Komisi III turun ke lokasi, alat berat itu tidak terlihat sama sekali. Menurut saya, ini janggal dan ada indikasi kebocoran informasi,” ujar Paulinus kepada wartawan, Kamis 5 Februari 2026.

Ia juga menyoroti tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Singlurus Pratama, Junior Andreas, atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar permukiman warga, mulai dari tanah longsor hingga retaknya sejumlah rumah.

Selain itu, Paulinus turut menyinggung pimpinan perusahaan yang berasal dari Thailand dan dikenal dengan nama Panot.

Menurutnya, hingga kini tidak ada itikad baik dari manajemen perusahaan untuk menemui warga secara langsung dan menyelesaikan persoalan yang ada.

Terkait pembebasan lahan, Paulinus membantah klaim perusahaan yang menilai tuntutan warga terlalu tinggi.

Ia menyebutkan, PT Singlurus Pratama hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp54 juta untuk rumah dan tanah warga yang telah rusak akibat aktivitas tambang.

“Warga memang menuntut Rp5 miliar per orang, dan itu masih bisa dinegosiasikan. Tapi ditawar Rp54 juta untuk rumah yang sudah retak dan lahan yang rusak, itu tidak manusiawi,” tegasnya.

Menurut Paulinus, kondisi di lapangan menunjukkan dampak serius aktivitas tambang, seperti rumah warga yang retak, lahan perkebunan rusak, serta permukiman yang dikepung kegiatan pertambangan dengan jarak kurang dari 500 meter dari jalan umum.

Ia merinci sejumlah kliennya yang terdampak, antara lain Slamet dengan lahan seluas 4.700 meter persegi, Achmad seluas 3.478 meter persegi, Maensyah seluas 1.365 meter persegi, serta Paniyem dengan lahan seluas 12.161 meter persegi yang merupakan eks tambang dan belum direklamasi.

Atas kondisi tersebut, Paulinus menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. Ia meminta dukungan DPRD Kaltim untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana.

Pihaknya, meminta DPRD Kaltim mendukung upaya pemidanaan pimpinan PT Singlurus Pratama, Dinas Lingkungan Hidup, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi yang diduga tutup mata. 

“Rekomendasinya harus tegas, operasional perusahaan ditutup. Lingkungan sudah rusak, yang tersisa hanya rumah-rumah warga,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi