search

Hukum & Kriminal

Kasus Bom MolotovPengadilan Negeri SamarindaJaksa Penuntut UmumPaulinus Dugis

Jawaban JPU Kasus Molotov Dinilai Melenceng, Penasehat Hukum Optimistis Eksepsi Dikabulkan

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Jawaban JPU Kasus Molotov Dinilai Melenceng, Penasehat Hukum Optimistis Eksepsi Dikabulkan
Agenda pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa 27 Januari 2026. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Senjata Api dan Benda Tajam atau kasus molotov memasuki agenda pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa, 27 Januari 2026.

Namun, penasehat hukum keempat terdakwa menilai tanggapan JPU tidak menjawab substansi eksepsi yang telah mereka ajukan dalam sidang sebelumnya.

Hal itu disampaikan penasehat hukum, Paulinus Dugis, usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua M Faktur Rachman, dengan anggota majelis Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti.

Menurut Paulinus, pihaknya telah mencermati secara seksama jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan pekan lalu.

Ia menyebut, justru dari tanggapan tersebut semakin menguatkan keyakinan bahwa eksepsi penasehat hukum patut untuk dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami sudah mendengarkan langsung tanggapan dari saudara Jaksa Penuntut Umum. Dari jawaban yang dibacakan, besar harapan kami eksepsi kami dikabulkan, karena jaksa tidak mampu menguraikan atau menjawab bantahan kami secara substansial,” ujar Paulinus.

Ia menyoroti bantahan pihaknya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, dakwaan dibacakan setelah tanggal tersebut, sehingga seharusnya menggunakan ketentuan hukum yang baru.

“Bantahan kami jelas, dakwaan dibacakan setelah tanggal 2 Januari, artinya KUHP yang baru sudah berlaku. Namun hal itu tidak dijawab dan tidak diuraikan secara nyata oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Paulinus juga menilai JPU justru menanggapi hal-hal yang tidak pernah dipersoalkan dalam eksepsi pihaknya, salah satunya terkait kewenangan pengadilan.

“Kami tidak pernah mengajukan eksepsi soal pengadilan tidak berwenang, tapi itu justru dijawab oleh jaksa. Ini menunjukkan seolah-olah pihak kejaksaan kebingungan dalam menanggapi bantahan yang kami sampaikan,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda putusan sela oleh majelis hakim, untuk menentukan apakah eksepsi penasehat hukum diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Jadwal sidang selanjutnya akan kembali bergulir pada 10 Februari 2026 mendatang. (*)

Editor: Redaksi