BK DPRD Samarinda Tunggu Disposisi Ketua Terkait Laporan Dugaan Pembayaran Proyek Rumah
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Kantor DPRD Kota Samarinda. (Presisi.co/Riduan)
Samarinda, Presisi.co — Badan Kehormatan DPRD Kota Samarinda belum dapat menindaklanjuti laporan dugaan permasalahan pembayaran proyek pembangunan rumah yang melibatkan seorang anggota dewan berinisial M karena masih menunggu disposisi resmi dari Ketua DPRD.
Ketua BK DPRD Samarinda Abdul Muis mengatakan, hingga Selasa 10 Februari 2026, pihaknya belum menerima surat disposisi dari Ketua DPRD Helmi Abdullah sehingga laporan tersebut belum bisa diproses secara kelembagaan.
"Laporan itu masuknya ke Ketua DPRD. Setelah ada disposisi, barulah BK bisa mempelajari dan mengkaji," ujar Abdul Muis saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, setiap aduan masyarakat terlebih dahulu diterima pimpinan DPRD sebelum diteruskan kepada alat kelengkapan dewan yang berwenang, termasuk BK.
Menurutnya, surat laporan saat ini masih berada di meja Ketua DPRD. Proses disposisi diperkirakan baru dilakukan setelah masa reses DPRD berakhir.
"Kami belum menerima disposisi dari Ketua. Sementara ini laporannya belum sampai ke kami," katanya.
Abdul Muis menegaskan, BK hanya dapat bertindak berdasarkan laporan resmi. Tanpa dokumen tersebut, pihaknya tidak memiliki dasar untuk mengambil langkah apa pun.
Jika disposisi telah diterima, BK akan memulai dengan mempelajari materi laporan, menggelar rapat internal, lalu memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.
"Prosedurnya setelah laporan masuk, BK rapat. Kemungkinan memanggil pihak yang dilaporkan untuk klarifikasi. Prinsipnya kami mengikuti tata tertib DPRD," jelasnya.
Ia juga menyebut BK belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait substansi laporan, termasuk waktu kejadian apakah sebelum atau sesudah yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD.
"Saat ini kami belum bisa berkomentar terlalu banyak karena materi laporan belum kami terima," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Samarinda berinisial M dilaporkan masyarakat melalui kuasa hukum ke DPRD. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pembayaran proyek pembangunan rumah.
Dalam aduan itu disebutkan, pelapor yang merupakan pemborong mengerjakan proyek pembangunan rumah empat pintu atas permintaan terlapor pada 2024. Proyek disebut telah berjalan sekitar 70 persen dengan nilai pekerjaan ditaksir mencapai Rp350 juta sebelum diminta dihentikan.
Pelapor juga mengaku menerima cek senilai nilai pekerjaan dengan janji dapat dicairkan dalam waktu dua pekan. Namun saat hendak dicairkan, cek tersebut diduga tidak dapat diproses.
Upaya mediasi disebut telah dilakukan, tetapi tidak mencapai kesepakatan sehingga kasus akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. (*)