search

Hukum & Kriminal

Aktor IntelektualKasus MolotovPengadilan Negeri Samarinda

Terduga Aktor Intelektual Molotov Didakwa JPU, Eksepsi Selimuti Proses Meja Hijau

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Terduga Aktor Intelektual Molotov Didakwa JPU, Eksepsi Selimuti Proses Meja Hijau
Terduga Aktor intelektual saat dibawa ke ruang tahanan. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Persidangan kasus bom molotov di Pengadilan Negeri Samarinda kembali berlanjut, kini giliran terduga aktor intelektual yang menjalani proses meja hijau pada Selasa 20 Januari 2026.

Kali ini, perhatian sidang tertuju pada keberatan hukum yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa itu adalah Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik.

Berkas perkara mereka ditangani secara terpisah, dengan Niko dan Andi Jhon digabung dalam satu berkas, sementara Erik disidangkan secara tersendiri.

Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan yang disusun jaksa belum memenuhi standar pembuktian yang memadai.

Mereka berpandangan, sejak tahap awal perkara ini telah menyisakan sejumlah persoalan hukum yang berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.

Penasihat hukum, Aji Ahmad Affandi, menyampaikan bahwa dakwaan JPU dinilai tidak disusun secara cermat sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menegaskan, kliennya tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelaku tindak pidana tanpa uraian perbuatan yang jelas dan terukur.

Menurut Aji, perkara ini juga berkaitan erat dengan situasi sosial dan politik yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menyebut, rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah merupakan fenomena sosial yang tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana.

“Ekspresi kekecewaan publik tidak boleh disederhanakan menjadi perbuatan kriminal tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Tim pembela juga menyoroti absennya penjelasan detail mengenai waktu dan tempat terjadinya dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan terdakwa untuk menyusun pembelaan secara proporsional.

“Tanpa kejelasan tempus dan locus delicti, dakwaan menjadi tidak utuh,” kata Aji.

Selain itu, jaksa dinilai belum menjabarkan peran masing-masing individu yang disebut dalam dakwaan.

Penyebutan banyak nama tanpa pemetaan keterlibatan konkret dianggap membuat arah perkara menjadi tidak fokus.

“Dakwaan seharusnya memberikan gambaran yang terang, bukan menimbulkan tafsir yang beragam,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Bambang Edy Dharma. Ia menekankan bahwa sejak proses penangkapan hingga penyusunan dakwaan, tidak ditemukan barang bukti yang secara langsung mengaitkan para terdakwa dengan dugaan persiapan bom molotov.

“Fakta hukum terkait perbuatan pidana tidak dijelaskan secara rinci, baik dalam dakwaan maupun dalam proses penindakan,” katanya.

Bambang pun meminta majelis hakim untuk menilai eksepsi secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan.

Ia berharap, apabila majelis hakim menemukan cacat hukum dalam dakwaan, perkara tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum. (*)

Editor: Redaksi