search

Berita

Kasus PenggelapanPolsek PalaranBawa kabur motor teman

Diduga Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Perempuan Asal Palaran Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Diduga Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Perempuan Asal Palaran Ini Harus Berurusan dengan Polisi
YA (41) saat diamankan Polsek Palaran.(HO/Polresta Samarinda)

Samarinda, Presisi.co – Seorang wanita berinisial YA (41) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kasus penggelapan ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda setelah menerima laporan dari korban. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

Kapolsek Palaran, Kompol Dr. Iswanto menyebutkan berdasar hasil penyelidikan, kejadian bermula saat terlapor menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario warna biru untuk keperluan pribadi. 

"Terlapor berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada malam hari. Karena dilandasi rasa percaya sebagai teman, korban pun menyerahkan sepeda motor itu," paparnya, Sabtu 17 Januari 2026.

Namun hingga waktu yang telah dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban telah berupaya menghubungi pelaku berulang kali, namun hanya menerima janji tanpa realisasi. 

Bahkan saat pihak keluarga korban mendatangi kediaman pelaku, sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan, hingga korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu lembar fotokopi STNK kendaraan, serta satu buah kunci kontak sepeda motor yang berkaitan langsung dengan tindak pidana itu," lanjutnya.

Kompol Dr. Iswanto mengatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati meskipun dengan orang yang sudah dikenal.

“Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk melancarkan aksinya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan tanpa jaminan yang jelas. Polsek Palaran akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.