search

Berita

Teras SamarindaPUPR SamarindaKontraktor ProyekProyek Molor

Kontraktor Teras Samarinda Tahap Dua Diberi Waktu Tambahan 50 Hari dengan Denda

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 327 views
Kontraktor Teras Samarinda Tahap Dua Diberi Waktu Tambahan 50 Hari dengan Denda
Segmen jalan di atas sungai, Teras Samarinda tahap dua.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan perkembangan terbaru pembangunan Teras Samarinda tahap dua. Hingga awal 2026, sebagian besar pekerjaan telah rampung, sementara dua segmen masih dalam proses penyelesaian kontrak.

Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti menjelaskan bahwa secara aturan kontrak, penyedia jasa masih diberikan waktu tambahan selama 50 hari dengan skema denda untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas.

“Aturannya memang seperti itu, diberikan kesempatan 50 hari dengan denda. Hanya itu yang melewati tahun, sementara dua segmen lainnya sudah 100 persen,” ucapnya diwawancarai Senin, 5 Januari 2025 kemarin.

Adapun dua segmen yang belum rampung yakni segmen dua dan segmen empat. Sementara itu, untuk pekerjaan segmen dermaga serta segmen jalan di atas sungai telah dinyatakan selesai sesuai kontrak.

“Kalau segmen dermaga dan jalan di atas sungai sudah selesai. Yang belum itu segmen dua dan segmen empat,” jelasnya.

Desy karibnya menambahkan, masing-masing segmen dikerjakan oleh kontraktor yang berbeda. Kontraktor segmen empat tidak sama dengan kontraktor segmen dermaga maupun segmen jalan di atas sungai.

Terkait kelanjutan pembangunan di tahun ini, ia memastikan tidak ada pekerjaan lanjutan besar yang dilakukan, kecuali penyelesaian bagian lantai pada jalur di atas sungai. Hal tersebut merupakan dampak dari perubahan metode pekerjaan pancang.

“Yang diselesaikan hanya lantai di atas sungai. Karena sebelumnya ada adendum pekerjaan pancang di titik sekitar meter 50, dari pancang beton biasa menjadi bore pile. Anggarannya dialihkan ke situ,” terangnya.

Untuk kebutuhan penyempurnaan lantai, PUPR Samarinda telah mengajukan tambahan anggaran kepada TAPD Samarinda sejak November 2025. Anggaran tersebut direncanakan masuk pada tahun 2026.

“Kalau tidak salah sekitar Rp7 miliar untuk lantai dan fender,” bebernya 

Fender sendiri berfungsi sebagai pengaman struktur apabila terjadi benturan dari samping, misalnya akibat ponton yang terlepas atau terbawa arus.

Untuk pekerjaan penambahan lantai tersebut, Dinas PUPR memastikan prosesnya akan melalui lelang ulang, mengingat pekerjaan tidak bersifat berkelanjutan dengan kontrak sebelumnya.

“Lelang ulang, karena pekerjaannya tidak kontinu. Jadi tidak masalah kalau dikerjakan oleh penyedia lain,” ujarnya.

Desy juga menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan pembangunan tahap tiga Teras Samarinda pada tahun 2026.

“Sampai sekarang kami belum membahas detail apa pun terkait tahap tiga di 2026,” tegasnya. (*)

Editor: Redaksi