search

Daerah

Pemkot SamarindaTeras Samarinda

Pemkot Samarinda Dorong Penyelesaian Teras Samarinda Tahap II, Warga Diminta Bersabar

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Pemkot Samarinda Dorong Penyelesaian Teras Samarinda Tahap II, Warga Diminta Bersabar
Pengerjaan Teras Samarinda Tahap II.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong penyelesaian pembangunan Teras Samarinda tahap II yang hingga kini belum rampung sepenuhnya. Dari empat segmen pengerjaan, segmen 2 dan 4 sebelumnya diketahui mengalami keterlambatan dan diberikan tambahan waktu 50 hari disertai sanksi denda kepada kontraktor.

Asisten II Setkot Samarinda, Marnabas Patiroy mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan tambahan kepada kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan sesuai ketentuan.

“Saya kira mereka sudah jalan. Kita beri waktu. Kalau sudah diberi waktu 50 hari itu berarti dia didenda dan bisa kena blacklist,” ungkapnya diwawancarai Presisi.co, Rabu 11 Februari 2026.

Menurut Marnabas, Pemkot Samarinda tidak tinggal diam dan terus mendorong percepatan penyelesaian proyek tersebut. Selain kewajiban membayar denda, sanksi administratif berupa ancaman daftar hitam (blacklist) juga tetap berjalan sesuai aturan.

“Oh iya, didorong terus supaya segera selesaikan. Sanksinya jalan, bayar denda dan blacklist,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya diperintahkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk turun langsung ke lapangan karena proyek belum selesai namun sudah mulai didatangi masyarakat.

“Banyak yang sudah datang ke sana, ada yang mancing, duduk-duduk. Kita khawatir kalau ada yang jatuh atau terjadi sesuatu, jadi masalah. Makanya kemarin kita sterilkan, enggak boleh sebelum selesai,” jelasnya.

Mantan kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda tersebut meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu hingga seluruh pekerjaan benar-benar tuntas dan resmi diserahkan kepada pemerintah. 

Mengingat, setelah proyek rampung dan diserahkan kepada Dinas PUPR, barulah masuk masa pemeliharaan oleh kontraktor sesuai ketentuan, yang umumnya berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun.

"Sabar dulu. Kita akan buat itu supaya aman, enak dinikmati, bahaya juga kalau belum selesai," ujarnya.

Pemkot Samarinda juga telah meminta kontraktor, Satpol PP, dan pengelola Teras Samarinda untuk berkolaborasi menjaga kawasan tersebut sementara waktu, termasuk mengimbau masyarakat agar tidak memasuki area yang belum selesai. (*)

Editor: Redaksi