search

Berita

Ridwan KamilLisa Marianadugaan korupsi Ridwan Kamilbank BJBKorupsi bank BJB

Ridwan Kamil Akui Beri Uang ke Lisa Mariana: Pakai Uang Pribadi dan Dalam Konteks Pemerasan

Penulis: Rafika
1 jam yang lalu | 0 views
Ridwan Kamil Akui Beri Uang ke Lisa Mariana: Pakai Uang Pribadi dan Dalam Konteks Pemerasan
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai diperiksa KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. (Suara.com)

Presisi.co - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menanggapi pernyataan selebgram Lisa Mariana yang sebelumnya mengaku menerima aliran dana darinya saat menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana iklan PT Bank BJB periode 2021–2023.

Usai diperiksa penyidik, Ridwan Kamil membenarkan adanya pemberian uang kepada Lisa. Namun, ia menegaskan dana tersebut berasal dari uang pribadinya dan diberikan dalam situasi pemerasan, bukan hasil korupsi dana iklan.

“Itu konteksnya pemerasan dan itu uang pribadi,” kata Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 2 Desember 2025.

Ridwan Kamil juga mengaku tidak mengetahui dugaan tindak pidana dalam perkara dana iklan BJB. Ia menjelaskan bahwa urusan aksi korporasi BUMD berada di ranah teknis masing-masing perusahaan, dan bukan dalam tugas langsung gubernur.

Menurutnya, informasi terkait aktivitas BUMD hanya dapat diketahui jika ada laporan dari direksi, komisaris, atau kepala biro. Namun, selama menjabat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai anggaran iklan BJB.

“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Jadi kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” tegasnya.

Kasus korupsi dana iklan ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Ia diduga menyetujui penggunaan dana non-budgeter senilai Rp222 miliar.

Modusnya dilakukan dengan bekerja sama dengan enam agensi periklanan yang ditunjuk secara tidak wajar. Dari total anggaran iklan Rp409 miliar pada 2021–2023, KPK mencatat adanya selisih pembayaran besar yang kemudian dialirkan menjadi dana non-budgeter bagi direksi.

Selain Yuddy, KPK telah menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono serta empat pengendali agensi sebagai tersangka. (*)

Editor: Redaksi