search

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap PencuriBerita Kriminal SamarindaKasus CuranmorPolresta Samarinda

Polisi Amankan 6 Motor dari Tangan 4 Pelaku Curanmor di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
Senin, 06 Oktober 2025 | 21 views
Polisi Amankan 6 Motor dari Tangan 4 Pelaku Curanmor di Samarinda
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat menyampaikan ungkasan kasus curanmor di Mapolsek Sungai Pinang, Senin 6 Oktober 2025. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tepian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial DY, AN, D, dan AF. Mereka ditangkap atas laporan dari delapan kasus curanmor yang terjadi di beberapa kecamatan di Samarinda.

“Empat orang ini dapat kami sampaikan ada dua orang yaitu DY dan AN ini melakukan di empat tempat, semuanya di wilayah Sungai Pinang. Kemudian AN juga melakukan satu aksi sendirian di lokasi lain,” jelasnya, di Mapolsek Sungai Pinang, Senin 6 Oktober 2025.

Selain itu, dua tersangka lainnya, D dan AF, diketahui beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Sempaja Utara. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, dua unit kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta beberapa anak kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor korban.

“Total ada empat perkara, delapan laporan polisi yang bisa kita ungkap. Semua pelaku sudah kita amankan,” tegas Hendri.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang berhasil membongkar jaringan pencurian ini.

Diketahui, juga keempat pelaku tidak tergabung dalam satu komplotan, namun beraksi secara terpisah.

Namun, Kombes Pol Hendri menyebutkan sebagian besar pelaku melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir tanpa dikunci dan berada di lokasi sepi.

“Sasaran utamanya kendaraan yang tidak dalam keadaan terkunci. Setelah didorong ke tempat sepi, baru dirusak kuncinya dan dibawa kabur,” pungkasnya.

Atas aksinya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor: Redaksi