Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co – Polresta Samarinda mengungkap peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT) yang diangkut menggunakan dua unit truk dan satu mobil penumpang dalam operasi yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026 dini hari.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan patroli dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.
“Personel melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk dan satu unit mobil Avanza yang bermuatan minuman keras tradisional jenis cap tikus,” ungkap Ipda Arie.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 00.10 Wita tersebut melibatkan setidaknya ada 6 personel Unit Patroli 110 Beat 9, 10, dan 11 serta 8 personel patroli cipta kondisi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua unit truk, yakni truk bernomor polisi AB 8102 JC yang mengangkut 4.520 kilogram atau 113 karung dan truk bernomor polisi KT 8327 KL dengan muatan 5.320 kilogram atau 133 karung.
Selain itu, satu unit mobil Avanza putih bernomor polisi KT 1589 QT juga diamankan karena membawa satu karung cap tikus dengan berat sekitar 40 kilogram.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 247 karung dengan berat keseluruhan mencapai 9.880 kilogram yang diduga berisi minuman keras tradisional cap tikus,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai penanggung jawab, pemilik, pengemudi, serta pekerja yang terlibat dalam pengangkutan barang tersebut.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda dan kami berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk proses penanganan lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Editor: Redaksi




