search

Daerah

AMAK Kaltimkejati kaltimAliansi Mahasiswa Anti KorupsiAnggaran InfluencerSeleksi Direksi BUMD

Ini Lima Tuntutan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi ke Kejati Kaltim, Mulai dari Anggaran Influencer Hingga Seleksi Direksi Perusda

Penulis: Akmal Fadhil
5 jam yang lalu | 36 views
Ini Lima Tuntutan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi ke Kejati Kaltim, Mulai dari Anggaran Influencer Hingga Seleksi Direksi Perusda
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi saat melaksanakan aksi di Kejati Kalimantan Timur. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin 22 September 2025.

Mereka mendesak Kejati segera membuka penyelidikan atas dugaan pemborosan anggaran dan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Pemprov Kaltim.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Rijal Mukmin, menyoroti sejumlah permasalahan penggunaan anggaran daerah.

Salah satu yang disorot tajam adalah alokasi anggaran jasa influencer sebesar Rp1,7 miliar dalam P-RKPD 2025, yang dinilai tidak transparan dan tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

“Kami mendesak Kejati segera bertindak. Ini bukan hanya pemborosan, tapi bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan. Sementara sektor penting seperti desa wisata hanya mendapat alokasi Rp250 juta,” tegas Rijal.

AMAK juga menuntut Kejati menyelidiki proses seleksi direksi BUMD Kaltim tahun 2025 yang diduga berlangsung tertutup dan sarat kepentingan.

Selain itu, mahasiswa meminta penelusuran atas rangkap jabatan dalam penunjukan Dewan Pengawas RSUD Kaltim periode 2025–2030.

Dalam aksinya, AMAK menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Membuka penyelidikan terkait realisasi anggaran jasa influencer senilai Rp1,7 miliar.
2. Memeriksa proses seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 yang dinilai tidak transparan.
3. Mengusut dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Pengawas RSUD Kaltim.
4. Memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara hukum.
5. Menindak tegas jika ditemukan unsur KKN atau penyalahgunaan wewenang, serta menyampaikan proses hukum secara terbuka kepada publik.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menerima dan menindaklanjuti laporan dari AMAK.

“Semua laporan akan kami terima dan dalami. Kami akan bekerja secara profesional sesuai kewenangan yang ada,” kata Toni.

Meski demikian, Toni menyebut pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap materi laporan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Redaksi