search

Daerah

Satpol PP SamarindaAturan Selama RamadanBerita Ramadan 2027Penutupan THMTHM di Samarinda

Satpol PP Samarinda Tunggu Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Satpol PP Samarinda Tunggu Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siwantini. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan melakukan patroli dan monitoring terkait penutupan tempat hiburan menjelang Bulan Suci Ramadan. Namun hingga kini, pelaksanaan penertiban masih menunggu terbitnya surat edaran resmi.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siwantini menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi (Rakor) yang digelar sebelumnya masih bersifat pembahasan awal. Regulasi resmi berupa surat edaran atau surat keputusan belum dikeluarkan karena masih menunggu penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat.

“Kemarin itu masih rapat koordinasi. Surat edarannya, surat keputusannya kan belum, karena kita belum isbat. Jadi belum tahu pasti H-3 itu tanggal berapa dan H+3 juga belum tahu,” ucapnya, Jumat 6 Februari 2026.

Ia menegaskan, setelah regulasi resmi diterbitkan, Satpol PPSamarinda akan segera bergerak seperti tahun-tahun sebelumnya dengan melakukan patroli, monitoring, dan penertiban.

“Tentu seperti tahun-tahun kemarin, kita tetap akan mengadakan patroli, monitoring, dan penertiban,” katanya.

Anis menambahkan, saat ini surat edaran masih dalam proses perumusan. Pemkot masih menghitung secara pasti waktu penutupan, apakah H-3 Ramadan jatuh pada tanggal 14, 15, 16, atau tanggal lainnya.

“Masih dalam proses karena kita juga masih memperkirakan H-3-nya itu jatuh tanggal berapa. Ini masih diproses,” jelasnya.

Penutupan tersebut tidak hanya berlaku bagi tempat hiburan malam (THM), tetapi juga mencakup tempat hiburan umum (THU) lainnya seperti kafe dan usaha sejenis.

“Semua dibahas dalam regulasi itu. Nanti setelah regulasinya keluar baru kita bergerak untuk monitoring,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi Pemkot Samarinda disepakati bahwa tempat hiburan malam akan ditutup mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri, guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadan. (*)

Editor: Redaksi