Kajati Kaltim Dorong Penguatan Kinerja Kejaksaan Daerah Jelang Berlaku KUHP dan KUHAP Nasional
Penulis: Akmal Fadhil
7 jam yang lalu | 0 views
Kepala Kejati Kaltim, Supardi saat kunjungan kerja ke Kejari Kubar. (Dok Kejati Kaltim)
Samarinda, Presisi.co — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Supardi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada Kamis 18 Desember 2025.
Kunjungan ini difokuskan pada penguatan profesionalisme aparatur kejaksaan sekaligus kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.
Dalam arahannya, Supardi menekankan pentingnya menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Ia mengingatkan seluruh jajaran Korps Adhyaksa agar menghindari perilaku yang berpotensi mencederai kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari pembinaan internal agar seluruh insan Adhyaksa tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan perubahan regulasi hukum pidana nasional,” ujarnya.
Supardi juga menyoroti pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026 sebagai tonggak penting reformasi hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak sekadar mengganti ketentuan normatif, tetapi membawa pergeseran mendasar dalam pendekatan pemidanaan.
“KUHP nasional membawa paradigma baru, dari pendekatan pembalasan menuju keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan,” kata Supardi.
Ia menjelaskan, KUHP yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengakomodasi nilai-nilai hukum nasional, kearifan lokal, serta konsep living law.
Pendekatan keadilan restoratif juga menjadi salah satu penekanan utama dalam sistem hukum pidana yang baru.
Lebih lanjut, Supardi menilai pembaruan KUHP dan rencana penyempurnaan KUHAP akan berdampak signifikan terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.
Oleh karena itu, kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman menyeluruh terhadap substansi regulasi baru menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
“Kejaksaan harus adaptif dan siap menjadi garda terdepan dalam penerapan hukum pidana nasional yang berlandaskan nilai Pancasila dan dinamika masyarakat,” pungkasnya.