search

Advetorial

Pemkab KukarSekda KukarSunggonoDPRD KukarRekomendasi LKPJ Bupati Kukar 2024infrastruktur Kukar

DPRD Kukar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024, Sekda Pastikan Prioritas Infrastruktur dan Kesehatan Tahun Ini

Penulis: M Yahya
Senin, 28 April 2025 | 28 views
DPRD Kukar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024, Sekda Pastikan Prioritas Infrastruktur dan Kesehatan Tahun Ini
Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar penyerahan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024. (Presisi.co)

Tenggarong, Presisi.co – Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang digelar pada Senin (28/4/2025) menandai penyerahan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, hadir langsung dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar tersebut.

Dalam kesempatan ini, DPRD Kukar memberikan sejumlah rekomendasi penting, terutama pada sektor pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan yang menjadi fokus utama Pemkab Kukar pada tahun 2025.

Beberapa program prioritas yang masuk dalam rekomendasi meliputi pembangunan jembatan di Kecamatan Sebulu, peningkatan jalan penghubung Kecamatan Anggana ke Muara Badak, serta pembangunan jalan di Desa Sebelimbingan dan Santan Ulu ke Santan Ilir di Kecamatan Marang Kayu.

Tak hanya itu, pengoperasian Pasar Tangga Arung di Jalan Danau Aji Tenggarong dan pengembangan tiga rumah sakit yakni RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, dan RSUD Muara Badak juga telah masuk dalam program pembangunan tahun ini.

Sekda Kukar Sunggono mengapresiasi kerja keras DPRD dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.

“Insya Allah, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD selaras dengan program pemerintah tahun ini, semuanya sudah on the track dan menjadi bagian dari prioritas pembangunan kita,” ujarnya tegas.

Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari mekanisme pengawasan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia berharap rekomendasi ini dapat mempercepat peningkatan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip Good Government.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima rekomendasi antara DPRD dan eksekutif, disaksikan langsung oleh Sekda Kukar. (*)

Editor: Redaksi