search

Berita

Ahmad Yanidprd kukarKetua DPRD KukarDemo Ormas di Kukar

Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani Tegaskan Masih Jalankan Tugas Sesuai Undang-Undang

Penulis: Umar Daud Muhammad
Rabu, 06 Mei 2026 | 15 views
Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani Tegaskan Masih Jalankan Tugas Sesuai Undang-Undang
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Presisi.co/ Umar Daud Muhammad)

Tenggarong, Presisi.co – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani akhirnya merespons tuntutan ratusan massa dari tiga aliansi organisasi masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kukar, Senin 4 Mei 2026 lalu.

Salah satu tuntutan massa dalam aksi tersebut ialah mendesak Ahmad Yani mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar.

Menanggapi hal itu, Ahmad Yani menyatakan seluruh aspirasi masyarakat tetap diterima dan akan dikaji sesuai mekanisme kelembagaan DPRD.

“Kita terima aspirasi. Nanti akan kita kaji terkait pernyataan dan tuntutan mereka, apakah sesuai atau tidak dengan apa yang kami kerjakan,” ujar Ahmad Yani, Rabu 6 Mei 2026.

Ia menegaskan, setiap tuntutan yang disampaikan publik harus dilihat secara objektif, termasuk desakan agar dirinya melepaskan jabatan pimpinan DPRD.

Menurutnya, pengunduran diri dari jabatan tidak bisa dilakukan tanpa adanya dasar pelanggaran terhadap aturan maupun tugas kelembagaan.

“Kita berbicara alasannya, mundur itu kan ketika kami tidak bekerja sesuai dengan perintah undang-undang,” tegasnya.

Ahmad Yani mengatakan, selama menjabat Ketua DPRD Kukar dirinya merasa tetap menjalankan tugas sesuai mandat yang diberikan partai politik dan keputusan resmi pemerintah daerah.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika harus menyerahkan jabatan tanpa adanya kesalahan atau pelanggaran yang terbukti secara hukum.

“Sesuai dengan tanggung jawab, tidak bisa di tengah jalan saya menyerahkan mandat tanpa ada kesalahan atau pelanggaran yang mencederai tugas dan fungsi saya sebagai Ketua DPRD,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang di ruang publik.

Menurutnya, seluruh persoalan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

“Jangan mudah disulut atau diprovokasi. Negara kita negara hukum, jadi biarlah semua berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan,” katanya.

Ahmad Yani menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran ataupun kelalaian dalam menjalankan tugas, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

“Kalau memang tidak sesuai, tentu harus ada putusan pengadilan dan bukti-bukti yang cukup yang menyatakan kami lalai atau melakukan pelanggaran,” tutupnya.