search

Hukum & Kriminal

RSUD AWSKejati KaltimKasus Korupsipembayaran tambahan penghasilan pegawai TPP

Korupsi TPP RSUD AWS Rp 4,9 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Tiga Tersangka

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 19 Juli 2024 | 850 views
Korupsi TPP RSUD AWS Rp 4,9 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Tiga Tersangka
Penahanan tersangka tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS). (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Kejaksaan Tinggi Kaltim menahan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) untuk tahun anggaran 2018-2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidasus) Kejati Kaltim, Haedar, mengumumkan penetapan tersebut pada Jumat, 19 Juli 2024.

"Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu FT, bendahara pengeluaran periode 2018, 2021, dan 2022; HJA, bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020; serta YO, tenaga kerja waktu tertentu (TKWT) pengelola administrasi keuangan," kata Haedar.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan tinggi Kaltim nomor PRINT-06/Fd.1/07/2024. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan dan diancam dengan pidana lima tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 KUHP.

Proses penyidikan melibatkan penggeledahan di kediaman YO di Perum SBT Permai, Samarinda, yang berlangsung selama lima jam sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita.

Tim penyidik Kejati Kaltim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Jazz, 12 bidang tanah kavling, dua laptop, satu iPad, satu tablet, lima unit HP, dua unit drone, tiga unit airsoft gun, satu unit senapan angin, serta dokumen transaksi keuangan.

"Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor 3 tanggal 17 Juli 2024," jelas Haedar.

Ia menambahkan, 12 saksi telah dipanggil dalam penyelidikan ini.

Dugaan tindak pidana korupsi melibatkan manipulasi data dengan memasukkan nama-nama pihak yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalankan tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun.

Rekening penerima TPP diubah menjadi rekening atas nama YO dan suaminya, EH. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,977 miliar.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Saat ini kami sedang dalam proses finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim," ujar Haedar. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan suami YO dan pihak lainnya. "Jika ada keterlibatan, kami akan menyeretnya juga," tutupnya. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M