Warga yang Temukan Masalah Reklamasi Tambang, Diminta Melapor ke Kejati Kaltim
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menegaskan bahwa reklamasi lahan pasca tambang kini menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menyampaikan bahwa masih banyak dugaan persoalan dalam pengelolaan lahan bekas tambang yang terlihat dari kondisi lapangan maupun data penunjang.
Supardi menjelaskan bahwa salah satu cara paling mudah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran reklamasi adalah dengan melihat kondisi lahan yang terbengkalai.
Ia menggambarkan ciri-ciri umum lahan bermasalah, seperti kubangan air berwarna hijau, area yang gundul, dan hanya memiliki vegetasi tipis di sekelilingnya.
“Kalau kalian lihat kubangan yang airnya sudah hijau, dan di sekitarnya hanya ada sedikit tanaman itu bisa dipastikan reklamasi bermasalah. Itu sudah barang lama, tapi tidak ada pemulihan yang layak,” ujarnya Rabu 9 Desember 2025.
Dalam upaya memperkuat bukti dan mempercepat proses identifikasi, Kejati Kaltim juga mulai memanfaatkan data dan teknologi yang tersedia melalui Extractive Industries Transparency Initiative (EITI).
Program ini memungkinkan pembacaan peta, histori produksi, serta keterbukaan data izin usaha pertambangan (IUP).
Supardi menyebut bahwa informasi dari EITI dan NGO terkait membantu timnya melihat anomali, seperti perusahaan yang memiliki IUP aktif, melaporkan penjualan tiap tahun, namun tidak menunjukkan progres tambang maupun aktivitas reklamasi di lapangan.
“Kami lihat ada perusahaan yang jual tiap tahun, punya IUP, tapi tambangnya tidak pernah bergerak. Lahan tidak pernah dipecah, tidak ada aktivitas, tapi angka produksi muncul. Itu kan janggal,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Supardi, bisa menjadi indikasi kuat adanya praktik IUP bodong, penyalahgunaan dokumen, atau manipulasi laporan produksi untuk tujuan tertentu.
Supardi mengungkapkan bahwa Kejati Kaltim sudah menangani beberapa perkara terkait tambang, termasuk dugaan korupsi pada sektor perizinan.
Salah satu kasus yang telah berjalan, saat ini melibatkan tersangka yang diduga menerima aliran dana terkait proses reklamasi dan izin pertambangan.
“Ada perkara yang sudah masuk persidangan. Ini contoh konkret bagaimana kami menindak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan wilayah tambang,” jelas Supardi.
Meski demikian, Supardi menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak sederhana.
Hal ini karena melibatkan banyak pihak, termasuk perusahaan swasta, pemerintah daerah, hingga pemilik konsesi.
“Berbeda dengan BUMN atau BUMD, kalau swasta itu lebih rumit. Data perusahaan sering dianggap rahasia. Jadi kami harus sangat hati-hati, tapi tetap tegas,” tambahnya.
Supardi menekankan bahwa setiap informasi terkait pelanggaran tambang atau reklamasi sangat terbuka untuk dilaporkan kepada Kejati Kaltim. (*)