search

Berita

SamarindaDPRD SamarindaPendidikanPerda

DPRD Lakukan Studi Banding Untuk Perubahan Perda Pendidikan di Samarinda

Penulis: Sonia
Kamis, 18 April 2024 | 992 views
DPRD Lakukan Studi Banding Untuk Perubahan Perda Pendidikan di Samarinda
Ketua Pansus Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (Sonia/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Ketua Pansus Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyebut perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah (Perda) Pendidikan di Samarinda. Sebab sudah 11 tahun Perda ini beum pernah mengalami perbaikan mengikuti Permendikbud saat ini.

“Permendikbud saja dalam satu tahun banyak mengeluarkan regulasi, apalagi dalam 11 tahun artinya kita sudah banyak ketinggalan, kita upayakan semaksimal mungkin," kata Deni Rabu, 17 April 2024.

Sebab itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melakukan studi banding banding ke daerah yang telah melakukan revisi perda pendidikan. Rencananya pihaknya akan mempelajari langsung ke dua kota, yakni Bekasi dan Tangerang.

“Hasil rapat merujuk kepada dua kota yakni Bekasi yang melakukan perubahan tahun 2023 dan kota Tangerang yang melakukan perubahan tahun 2022, kita akan turun ke sana dan serap apa yang perlu," ungkapnya.

Meski masa jabatan terhitung beberapa bulan lagi, namun pihaknya mengaku optimis dapat menyelesaikan Perda tersebut. Ia mematok dalam waktu 6 bulan Dinas Pendidikan dan DPRD bisa melakukan kerjasama untuk melakukan perubahan perda tersebut, yang sudah dimulai sejak 22 Februari lalu.

"Targetnya kita beri waktu 6 bulan kami selalu berharap inginnya Perda itu jangan sampai lanjut atau perpanjang, kami insya Allah akan selesaikan Perda ini sebelum 6 bulan,"harapnya.

Tak hanya studi banding, rekomendasi lain yang akan dimasukkan ke dalam Perda yang baru adalah sekolah inklusif. Kemudian sekolah internasional yang direncanakan akan dilakukan pembangunan oleh pemerintah kota, dan kurikulum yang akan dimuat.

“Untuk sekolah inklusif memang sama sekali belum masuk dalam Perda,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda itu memberikan beberapa catatan mengenai perubahan Perda ini. Yaitu wajib memberikan kesejahteraan umum, khususnya dijadikan sebagai payung hukum.

"Kita inginkan poin pentingnya adalah kesejahteraan umum supaya memiliki payung hukum nanti ke depannya itu juga yang menjadi catatan penting," tutupnya.

 

Editor : R Ayu