search

Berita

Banjir SamarindaDPRD Samarinda Deni Hakim AnwarRaperda Pengelolaan Sempadan Sungai

Perda Pengelolaan Sempadan Sungai Diyakni Bisa Mengurangi Titik Banjir Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 0 views
Perda Pengelolaan Sempadan Sungai Diyakni Bisa Mengurangi Titik Banjir Samarinda
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai sebagai upaya memperkuat landasan hukum terkait penataan wilayah di sekitar aliran sungai.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Menurut nya, Raperda ini sangat penting untuk memastikan kawasan di pinggir sungai tetap bersih dari bangunan maupun aktivitas yang melanggar aturan.

“Rancangan perda ini dalam rangka ingin kita mempunyai landasan hukum terkait dengan sempadan sungai. Artinya batas dari pinggir sungai yang harus kita pastikan bersih dari bangunan atau kegiatan lain,” jelasnya, ditemui Rabu 20 November 2025 sore.

Politikus partai gerindra itu menerangkan pengaturan lebar sempadan sungai mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam peraturan menteri. Untuk sungai besar seperti Sungai Karang Mumus (SKM), lebar ideal aliran sungai harus mencapai 40 meter, yakni 20 meter ke sisi kanan dan 20 meter ke sisi kiri dari titik tengah sungai.

Relokasi bangunan yang selama ini dilakukan pemerintah disebut bertujuan mengembalikan lebar sungai sesuai ketentuan. Ia menyebut sebelum penertiban, lebar SKM bahkan menyusut hingga 8 meter.

“Saat dilakukan relokasi, lebarnya sudah kembali hampir 30 meteran. Nah, inilah yang dimaksud pengembalian sempadan sungai,” ungkapnya.

Sementara untuk anak sungai yang lebih kecil, batas lebar sungai ditentukan sekitar 30 meter—15 meter di setiap sisi dengan sempadan maksimal 10 meter di kawasan perkotaan.

Banyak Anak Sungai Mengalami Penyempitan

Komisi III DPRD Samarinda sebelumnya mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk berdiskusi. Dari hasil pemaparan para instansi, diketahui banyak anak sungai di Samarinda yang mengalami penyempitan signifikan.

“Kita minta pemerintah bisa melakukan sosialisasi karena banyak daerah aliran sungai saat ini mengalami penyempitan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penertiban sudah berjalan di sejumlah titik seperti di Jalan Tarmidi, Jalan Lambung Mangkurat, dan area sepanjang Sungai Karang Mumus.

Namun masih banyak titik yang belum disentuh, seperti Karang Asam Besar di Jalan Kahoi, Karang Asam Kecil di Jalan Antasari dan Juanda, hingga kawasan Sungai Kerbau.

Di Samarinda sendiri terdapat sekitar 15 daerah DAS yang masuk dalam kewenangan pemerintah kota, di luar Sungai Mahakam yang merupakan kewenangan berbeda.

Terkait progres Raperda, Deni menyampaikan bahwa Komisi III saat ini berada pada tahap pengumpulan data dan peninjauan lapangan.

“Setelah diskusi dengan dinas terkait, kita tinjau lapangan, lalu minta masukan dari hasil tinjauan. Draft-nya sudah ada, tinggal kita lengkapi,” jelasnya.

Ia memastikan sebelum finalisasi, pihaknya akan kembali meninjau titik-titik yang belum dikunjungi dari total 15 DAS untuk memastikan seluruh data terverifikasi dengan baik.

“Kalau sudah clear, kita akan lakukan finalisasi awal. Kita ingin memastikan semua sesuai sebelum Raperda ini disahkan,” tegasnya. (*)

Editor: Redaksi