DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakati Delapan Raperda Jadi Perda Tahun 2025
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2025.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025, dengan agenda Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Samarinda, Rabu 24 Desem 2025.
Mewakili Pemkot Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri menyampaikan bahwa proses pembahasan delapan Raperda berlangsung dinamis dan sempat diwarnai perbedaan pandangan antarfraksi.
“Pasti ada yang menerima dan ada yang tidak, namun alhamdulillah dengan komunikasi yang baik antarfraksi di DPRD Samarinda, seluruhnya bisa bertemu. Termasuk Raperda terkait Perumda Varia Niaga bisa disepakati, meski sempat melalui tarik ulur, tetapi itu hal yang wajar (Dalam demokrasi),” ucapnya.
Lebih lanjut, orang nomor dua di Kota Tepian tersebut menegaskan, setelah seluruh Raperda disetujui, tidak ada lagi pembahasan ulang dan tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan di lapangan.
“Sekarang tinggal bagaimana pemerintah kota menjalankan delapan Perda ini dengan baik dan maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah menjelaskan dari delapan Raperda yang disahkan terdapat satu Raperda yang sempat menuai perbedaan tajam, yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda.
“Dari delapan Raperda, ada satu Raperda (Perumda Varia Niaga) yang empat fraksi menyetujui dan empat fraksi menolak,” jelasnya.
Ia memaparkan, DPRD Samarinda sempat menskors rapat selama 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi melakukan pembahasan internal. Namun, hasilnya tetap sama.
“Empat fraksi yang menyetujui yakni Gerindra, Golkar, NasDem, dan PKS, sementara yang menolak adalah PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, dan Fraksi Gabungan,” katanya.
Karena tidak tercapai mufakat, DPRD kemudian mengambil keputusan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui suara terbanyak.
“Jumlah anggota fraksi yang mendukung sebanyak 27 orang, sedangkan yang menolak 18 orang, dari total 45 anggota DPRD. Dengan demikian, Raperda tersebut disetujui berdasarkan suara terbanyak,” tegasnya.
Ditambahkan, Victor Yuan selaku Ketua Fraksi Demokrat menyampaikan terkait penundaan yang dimaksud fraksinya, dikarenakan saat ini adanya efesiensi anggaran, sehingga salah satu isi raperda yang menyangkut kenaikan tunjangan Dewan Pengawas (Dewas) atau direksi, pihaknya tolak.
"Sementara pembagian dividen 30 persen itu sangat menerima sekali. Menunda itu, sebenarnya menunggu stabilitas keungan Pemkot Samarinda dapat tercapai dan kinerja dari Perumda dapat mencapai targetnya," imbuhnya.
Pihaknya pun mengharapkan Perumda ini dapat menjaga stabilitas ekonomi di Samarinda.
Adapun delapan Perda yang telah ditetapkan dengan Nomor 100.3.2/2939/011.3 dan 100.3.7/1666/020 tersebut meliputi:
Perda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Perda Kota Samarinda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro.
Perda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Perda Kota Samarinda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Perda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Perda Kota Samarinda tentang Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang.
Perda Kota Samarinda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda.
Perda Kota Samarinda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.