search

Daerah

Raperda Pengelolaan Sempadan SungaiDPRD SamarindaBanjir di SamarindaAchmad Sukamto

Fokus pada Kepentingan Jangka Panjang, Pansus Raperda Pengelolaan Sempadan Sungai Lakukan Tinjauan Lapangan

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Fokus pada Kepentingan Jangka Panjang, Pansus Raperda Pengelolaan Sempadan Sungai Lakukan Tinjauan Lapangan
Tim Pansus III saat melakukan tinjaun di Siradj Salman, Samarinda. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda melakukan tinjauan lapangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai, Rabu 19 November 2025. Kegiatan ini turut dihadiri tim pansus, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan unsur lainnya.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto mengatakan bahwa tinjauan dilakukan di tiga titik yang termasuk dalam 15 sub-Daerah Aliran Sungai (sub-DAS) yang ada di Kota Samarinda. Lokasi tersebut meliputi Jalan Kahoi, Sirad Salman, dan Jalan Pemuda 3.

“Ini merupakan bagian dari pembahasan Raperda Pengelolaan Sempadan Sungai. Perda ini dibuat untuk mengatur tata bangunan, ruang terbuka hijau, serta kondisi anak-anak sungai di Kota Samarinda,” jelasnya.

Sukamto mengungkapkan dalam peninjauan tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran bangunan di kawasan sempadan sungai. Beberapa bangunan diketahui merupakan bangunan lama, sementara sebagian lainnya diduga dibangun tanpa memahami aturan terkait sempadan sungai.

“Oleh karena itu, perda ini dimaksudkan untuk menyediakan aturan yang jelas, baik dalam hal pembangunan, pengelolaan ruang terbuka hijau, maupun pengaturan alur anak sungai. Salah satu tujuannya tentu untuk membantu pengentasan banjir di Samarinda,” ujarnya.

Politikus partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Raperda ini tidak bertujuan merugikan atau menguntungkan pihak mana pun, melainkan untuk kepentingan jangka panjang Kota Samarinda.

“Tugas kami adalah mengatur untuk kepentingan jangka panjang,” tambahnya.

Sukamto menyebutkan proses penyusunan Raperda telah berjalan sekitar empat bulan dari total masa pembahasan enam bulan. Artinya, pansus menargetkan dua bulan ke depan Raperda ini harus sudah rampung.

“Targetnya sisa dua bulan lagi harus selesai,” tegasnya.

Dengan adanya Raperda Pengelolaan Sempadan Sungai, DPRD berharap dapat menciptakan tata kelola bantaran sungai yang lebih teratur, fungsional, dan mendukung upaya pengurangan risiko banjir di Kota Samarinda. (*)

Editor: Redaksi