Komisi IV dan Disdikbud Samarinda Duduk Bersama, Godok Perubahan Peraturan Pendidikan
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 13 Maret 2024 | 342 views
Samarinda, Presisi.co – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
Hearing yang terselenggara pada Rabu, 13 Maret 2024 tersebut, membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan, yang dinilai tidak lagi relevan dengan keadaan pendidikan di Samarinda.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti saat membuka pertemuan tersebut. Banyaknya permasalahan, menjadi alasan kuat untuk mengadakan perubahan.
“Kami melihat banyak hal yang perlu dibenahi. Pendidikan kita in tidak sesuai dengan aturan-aturan terdahulu, aturan di perda kita ini juga sudah ketinggalan,” tegas Puji.
Menurut Puji, jika peraturan di atasnya berubah, yakni Undang-Undang, maka regulasi turunannya, dalam bentuk perda juga akan berubah.
Di sisi lain, upaya menggodok peraturan baru terkait pendidikan ini mesti selaras dengan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Baik di tingkat tenaga honorer hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkup sekolah negeri hingga swasta.
"Ini juga kaitannya dengan kesiapan, kesediaan, SDM-nya. Ada guru honorer, ada ASN, hingga kurikulumnya. Di perda itu tidak dicantumkan," sebut Sri.
Revisi perda yang dibahas ini diharapkan memuat seluruh keluhan yang terjadi selama ini. Kemudian memuat beberapa masukan dari aspirasi masyarakat yang telah diserap anggota dewan. Terlebih mengenai kesejahteraan guru, insentif, hingga penerimaan peserta didik baru (PPDB)lainnya.
"Memang pendidikan ini selalu bermasalah. Karena tidak sesuai dengan aturannya. Juga anggarannya masuk dalam bahasan ini. Untuk itulah agenda ini harus dilangsungkan, karena jika tidak, yang dirugikan adalah anak-anak kita," tambah politikus Partai Demokrat Samarinda itu.
Di lokasi yang sama, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin mengamini bahwa kalau persoalan dalam pendidikan itu akan selalu ada.
"Perda kita ini sudah cukup lama. Dari tahun 2013. Keluhan itu pasti ada," sebut mantan Kepala Bappeda Samarinda itu.
Asli merincikan, keluhan masyarakat dan membandingkan dengan jumlah murid yang ada di kaltim, sebanyak 134 ribu itu tidak akan bisa memuaskan mereka.
Menurutnya, pendidikan ini susah untuk dibuat sempurna tanpa keluhan. Namun untuk membuat perubahan terhadap perda, semua tanggapan akan dibuat secara tertulis dan terstruktur supaya menjadi sebuah peraturan yang sesuai.
“Intinya meng-update perda 2013, terutama butuh kerja sama dari semua kalangan pendidikan. Untuk merealisasikan ini ada beberapa hal yang sudah kami lakukan di samarinda, yakni Kurikulum Merdeka," kata Asli.
Ia juga menuturkan, bahwa pengadaan SMK dan SMA di beberapa daerah menjadi usaha yang ditekankan dalam revisi perda ini. Mengingat masih banyak daerah di Benua Etam yang belum memiliki sekolah menengah ke atas. Perda baru itu, bakal menjadi payung hukumnya.
"Kami sudah punya MoU di SMA Loa Bakung, dan saya kira bukan tentang SMA itu aja, Samarinda Kota tidak punya SMA, Samarinda Ilir tidak punya SMK, memang ini kewenangan Pemprov, tapi kami perlu mendesak karena masyarakat tidak punya akses," terang Asli.
Asli juga menaruh perhatian terhadap upah insentif guru, yang masih jadi pro-kontra di tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena adanya penempatan yang tidak sesuai dan kurang transparan.
Asli memandang, hal ini perlu ditegaskan dalam perda terlebih mengenai PPDB yang pelaksanaannya kurang. (*)