search

Advetorial

Layanan Informasi PublikDPRD Kaltim Muhammad Syahrun

Haji Alung Sampaikan Manfaat Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Dihadapan Warga Desa Rantau Hempang

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 17 Juni 2023 | 994 views
Haji Alung Sampaikan Manfaat Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Dihadapan Warga Desa Rantau Hempang
Sosper Layanan Informasi Publik yang Digelar oleh Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun. (Istimewa)

Kukar, Presisi.co  - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syahrun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Desa Rantau Hempang, Kecamantan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu 17 Juni 2023.

Politisi Golkar yang akrab dikenal dengan sebutan Haji Alung itu menyampaikan sosialisasi yang telah menjadi agenda rutin anggota legislatif di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim ini  bertujuan untuk merangkul partisipasi aktif masyarakat dalam hal pembangunan daerah.

Terlebih, disebutnya Perda yang mengatur soal teknis pelaksanaan layanan informasi di tiap badan publik Pemprov Kaltim merupakan komitmen keterbukaan pemerintah atas hak masyarakat atas informasi.

"Maka itu, penting perda ini diketahui oleh masyarakat luas. Agar sewaktu-waktu dapat digunakan jika memang ada informasi publik yang ingin diketahui oleh masyarakat," kata Haji Alung. 

Haji Alung berharap, kehadirannya di tengah-tengah masyarakat dalam tiap sosper atau sosialisasi wawasan kebangsaan yang ia lakukan berdampak positif bagi masyarakat. 

"Semakin masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan pemanfaatan anggarannya, tentu masyarakat semakin percaya dan mau mengambil peran pembangunan," sambungnya. 

Lanjut disampaikan Haji Alung, dalam perda tersebut memang telah diatur kategori informasi apa saja yang diketahui oleh publik dan yang dirahasiakan. 

"Ada 4 kategori, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan," sebutnya. 

Terpenting, lanjut dia setiap informasi yang ingin diminta oleh masyarakat tentu harus jelas peruntukkannya untuk apa. Termasuk, wajib bagi penerima informasi untuk melampirkan sumber informasi yang ia terima asalnya dari badan publik.

Praktisi media, Oktavianus yang turut hadir sebagai narasumber pun menegaskan bahwa penyebarluasan perda melalui sosialisasi rutin yang dilakukan oleh para legislatif di Karang Paci ini memang penting bagi masyarakat.

"Karena ruang tatap muka antara wakil rakyat dan konstituen yang mereka masing-masing, harus lebih intens lagi. Tidak terbatas pada reses saja," sebutnya.

Dalam penjelasannya, Okta juga sampaikan bahwa majunya teknologi informasi saat ini harus dibarengi dengan kebijaksanaan dalam mengolah dan menyebarluaskan informasi. Hal tersebut disebutnya sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Semakin masyarakat mengetahui apa yang telah dan akan dilakukan pemerintah, tentu semakin banyak masyarakat yang peduli dengan kemajuan daerahnya," pungkasnya. (*)


Editor: Redaksi