search

Hukum & Kriminal

Kompol Renggapolresta samarindaBalita Positif NarkobaTRC PPA KaltimBerita Kriminal Samarinda

Kasus Balita 3 Tahun Dikasih Air Sabu, Polresta Samarinda Tetapkan Orang Ini Jadi Tersangka

Penulis: Presisi 1
Senin, 12 Juni 2023 | 1.418 views
Kasus Balita 3 Tahun Dikasih Air Sabu, Polresta Samarinda Tetapkan Orang Ini Jadi Tersangka
Ilustrasi. (internet)

Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda telah menetapkan tersangka atas kasus balita di Kecamatan Samarinda Utara yang dinyatakan positif sabu usai diberi minum air oleh tetangganya.

Polisi menetapkan seorang wanita berinisial ST, 50 tahun, sebagai tersangka yang diduga memberikan air bekas bong sabu kepada balita tersebut.

Air bekas penggunaan sabu itu diberikan oleh ST kepada balita tersebut yang sebelumnya telah dia gunakan bersama dengan tetangga dari balita malang itu yakni RA.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, air yang diminum oleh balita malang itu berasal dari dalam botol yang sebelumnya digunakan oleh pelaku untuk nyabu.

"Kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban dan dia tidak mengira kalau itu masih ada efeknya," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6/2023).

Kompol Rengga menyebut, pelaku mengetahui bahwa air yang diberikan kepada balita tersebut merupakan bekas sabu. Akan tetapi, dia tetap memberi minum ke balita tersebut. Dia tidak menyangka ternyata akan berefek kepada sang balita.

Saat ini ST sudah ditahan dan dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Editor: Rizki