search

Daerah

TRC PPA KaltimKorban PHKHak PekerjaDistransnaker Kukar

Perjuangkan Korban PHK, TRC PPA Kaltim Datangi Distransnaker Kukar

Penulis: Umar Daud Muhammad
Selasa, 14 April 2026 | 37 views
Perjuangkan Korban PHK, TRC PPA Kaltim Datangi Distransnaker Kukar
TRC PPA Kaltim bersama pelapor saat mendatangi Distransnaker Kukar. (Presisi.co/Daud)

Tenggarong, Presisi.co – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar). Sepasang suami istri asal Kecamatan Sebulu, Purwitasari (37) dan Tomi Irawan (30), melaporkan perusahaan tambang tempat mereka bekerja ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, Selasa 14 April 2026.

Keduanya mengaku tidak menerima gaji selama berbulan-bulan, sebelum akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kejelasan. Laporan tersebut turut mewakili sekitar 200 pekerja lain yang diduga mengalami nasib serupa.

Dalam proses pelaporan, Purwitasari dan Tomi didampingi Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, yang membantu memperjuangkan hak-hak para pekerja.

“Pelapor datang untuk memperjuangkan hak-haknya, sekaligus mewakili ratusan pekerja lainnya,” ujar Rina.

Ia mengungkapkan, para pekerja disebut tidak menerima upah sejak September hingga Desember 2025. Kondisi itu diperparah dengan adanya PHK yang dinilai tidak disertai alasan jelas dari pihak perusahaan.

Menurut Rina, pihak yang didampinginya telah bekerja selama kurang lebih 10 tahun. Namun, setelah diberhentikan, mereka tidak menerima pesangon sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kalau ditotal, ada sekitar Rp44 juta hak yang belum dibayarkan, mulai dari gaji, sisa upah, hingga pesangon,” ungkapnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur pekerja berhak atas pesangon dengan perhitungan masa kerja tertentu.

Dalam kasus ini, Tomi merupakan pekerja yang terdampak langsung PHK, sementara Purwitasari ikut mendampingi dan memperjuangkan hak keluarga mereka.

Situasi kian berat karena orang tua mereka tengah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

“Orang tuanya sedang sakit, jadi mereka sangat membutuhkan dana untuk perawatan,” tambah Rina.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi dari pelapor sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Setelah verifikasi selesai, laporan akan kami distribusikan ke mediator untuk dilakukan pemanggilan dan klarifikasi. Selanjutnya akan ditentukan apakah perlu mediasi tripartit,” jelasnya. (*)

Editor: Redaksi