search

Hukum & Kriminal

Jaringan NarkobaPolresta SamarindaKombes Pol Hendri UmarBarang Bukti

Polresta Samarinda Bongkar 73 Kasus Narkotika, 97 Tersangka Diamankan Awal 2026

Penulis: Muhammad Riduan
Senin, 13 April 2026 | 67 views
Polresta Samarinda Bongkar 73 Kasus Narkotika, 97 Tersangka Diamankan Awal 2026
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat menunjukkan barang bukti narkotika hasil sitaan.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda mengungkap 73 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 97 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyebutkan dari puluhan tersangka yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan laki-laki dan 11 lainnya perempuan.

“Dari 73 kasus ini, kami mengamankan sebanyak 97 tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin 13 April 2026.

Ia merinci, barang bukti yang disita meliputi sabu seberat sekitar 3.390 gram atau 3,4 kilogram, 583,5 butir ekstasi, serta 13,85 gram ekstasi serbuk. Selain itu, turut diamankan uang tunai sekitar Rp73 juta yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Petugas juga menyita 77 unit telepon genggam, 41 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas para pelaku.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 30 Maret 2026 di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku berinisial S, RP, dan AW di sebuah rumah kontrakan.

Dari penangkapan awal, ditemukan sabu seberat sekitar 0,7 gram. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan tambahan 109,04 gram sabu. Penggeledahan lanjutan kemudian mengungkap dua bungkus sabu dengan berat sekitar 1.896 gram.

“Total barang bukti dalam kasus ini sekitar 2 kilogram sabu dan uang tunai Rp35 juta,” jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui teknik undercover buy setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pelaku berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari hasil pengembangan, diketahui narkotika tersebut merupakan milik pelaku B yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Samarinda menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.