search

Daerah

edi damansyahrendi solihinPemkab Kukar

Bupati Kukar Edi Damansyah Instruksikan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI, OPD Diminta Cepat Menyelesaikan Tugas

Penulis: Presisi 1
Jumat, 10 Februari 2023 | 620 views
Bupati Kukar Edi Damansyah Instruksikan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI, OPD Diminta Cepat Menyelesaikan Tugas
Sekda Pemkab Kukar, Sunggono melanjutkan instruksi Bupati Kukar Edi Damansyah. (internet)

Tenggarong, Presisi.co – Enam OPD Pemkab Kukar menandatangani surat pernyataan dan menerima instruksi Bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, yang diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar H Sunggono di ruang rapat Inspektorat, Rabu (8/2/2023).

Tindak lanjut itu atas pemeriksaan kinerja penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman tahun 2020 sampai semester I tahun 2022 pada Pemkab Kukar dan instansi terkait lainnya.

OPD yang menerima instruksi Bupati dan menandatangani surat pernyataan tersebut yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD AM Parikesit, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam

“Saya minta tolong untuk bisa diselesaikan kalau bisa lebih cepat, karena tidak ada temuan yang bersifat material semua hanya bersifat administratif dan semua memberikan bimbingan untuk kita agar lebih baik lagi,” tegas Sekda Pemkab Kukar Sunggono.

Sunggono mengatakan temuan hasil pemeriksaan tersebut antara lain terkait pelayanan air bersih masyarakat yang dilaporkan PDAM baru menyentuh angka 67 persen, tetapi berdasarkan hasil pengecekan lebih lanjut ini sudah diatas 80 persen.

“Karena yang dihitung sebagai pelayanan air bersih bukan hanya air yang berasal sambungan pipa rumah tangga yang selama ini diberikan pelayan oleh PDAM, artinya sangat mungkin setelah temuan ini, nanti tahun ini atau tahun depan kawan – kawan PDAM sudah punya kewajiban memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah, sebagai amanat Mendagri diatas 80 persen, PDAM wajib berikan deviden kepada pemerintah,” ujarnya. (*)

Editor: Rizki