Diduga Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Dua Mantan Direktur Perusda di Kaltim Diamankan
Penulis: JRO
Selasa, 07 Februari 2023 | 1.111 views
Samarinda, Presisi.co – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dua Perusda Kaltim dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari melalui kegiatan pers rilis pada Selasa (7/2/2023). Kata Amiek, pada kasus tersebut penyidik menetapkan dua tersangka dari perusahaan plat merah di Benua Etam ini.
Pertama, AH selaku direktur utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan LA selaku direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) yang mana keduanya menjabat pada periode 2013-2017.
“Pada hari ini Selasa 7 Februari 2023, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Pertama AH Dirut dari PT MMPKT dari 2013-2017 dan LA direktur PT MMPH dari 2013-2017,” papar Amiek.
AH dan LA ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH. Penyertaan modal itu dilakukan pada medio 2014-2015 lalu. Bersumber dari keuangan PT MMPKT yang diturunkan kepada anak perusahaannya, PT MMPH.
“Dengan alasan kerja sama investasi tapi tanpa proses kajian dan proses RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Amiek merinci, penyaluran modal kerja sama investasi itu dirancang untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha. Pertama, penyertaan modal di bidang man power supply. Kedua, pembiayaan proyek kawasan bussiness park. Ketiga, pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,” bebernya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mulai diendus Korps Adhyaksa berdasarkan laporan masyarakat pada 2022 lalu.
“Adapun alasan penahanan yakni diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.
Selain menetapkan tersangka, Kejati Kaltim juga akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait penyertaan modal PT MMPKT kepada PT MMPH. Termasuk, mengamankan barang bukti berupa dua bidang tanah yang berada di Samarinda dan Balikpapan serta satu unit rumah.
“Satu luasan tanah sekira 16 ribu hektare yang satunya rumah dan tanah. Barang bukti ini diduga dari hasil investasi tersebut,” ungkapnya.
Kedua tersangka, AH dan LA dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” pungkasnya. (*)